"Peningkatan kesadaran dimaksud tidak saja menjadi tanggung jawab pemerintah dan negara serta penyelenggara pemilihan umum, namun juga tanggung jawab kolektif partai politik, civil society, dan pemilih. Sikap ini pun sesungguhnya merupakan penegasan Mahkamah, bahwa praktik politik uang tidak dapat dibenarkan sama sekali," terang Saldi.
MK menganggap bahwa potensi praktik politik uang tidak akan menghilang meskipun terjadi perubahan dari sistem pemilu proporsional terbuka ke sistem pemilu proporsional tertutup.
Baca Juga: Kabar Gembira! Syarat Dapat Duit dari Youtube Dipermudah
Hal ini juga menjadi salah satu alasan mengapa MK menolak permohonan untuk mengubah sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup.***