INI Menilai Ada Kesalahan Judex Jurist Pada Perkara Notaris Hartono

- 22 Juni 2023, 21:57 WIB
Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) melaksanakan seminar nasional yang bertajuk “Bedah Kasus Putusan Kasasi Mahkamah Agung Terhadap Dugaan Pemalsuan Akta Jual Beli Saham yang Dibuat oleh Notaris”.
Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) melaksanakan seminar nasional yang bertajuk “Bedah Kasus Putusan Kasasi Mahkamah Agung Terhadap Dugaan Pemalsuan Akta Jual Beli Saham yang Dibuat oleh Notaris”. /Wijaya/ARAHKATA

Baca Juga: Presiden Jokowi Ulang Tahun Ke-62 Blusukan Mengunjungi Warga Bogor

"Seperti, kasus perkara Tipikor penyidik maupun jaksa yang khusus menangani perkara tersebut. Atau, perkara anak dimana penyidik dan jaksa yang khusus menangani perkara itu. Tapi kalau notaris apa bisa? Seperti perkara yang dialami Hartono Japidum-nya juga tidak ada yang berlatar belakang notaris, yang mana penafsiran hukumnya berbeda-beda," sambung Gayus.

Namun, Gayus belum bisa berkomentar lebih jauh untuk dibuatkan Pengadilan khusus Notaris. Karena menurutnya, profesi notaris belum sebanyak dokter yang sampai hari ini sudah mencapai 200.000 orang.

"Dokter sudah merancang peradilan medis, yang mana nanti hakimnya separuh ahli hukum kesehatan, baru ditambah hakim yang lain. Jaksa-nya juga yang tahu hukum kesehatan," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x