Baca Juga: Presiden Jokowi Ulang Tahun Ke-62 Blusukan Mengunjungi Warga Bogor
"Seperti, kasus perkara Tipikor penyidik maupun jaksa yang khusus menangani perkara tersebut. Atau, perkara anak dimana penyidik dan jaksa yang khusus menangani perkara itu. Tapi kalau notaris apa bisa? Seperti perkara yang dialami Hartono Japidum-nya juga tidak ada yang berlatar belakang notaris, yang mana penafsiran hukumnya berbeda-beda," sambung Gayus.
Namun, Gayus belum bisa berkomentar lebih jauh untuk dibuatkan Pengadilan khusus Notaris. Karena menurutnya, profesi notaris belum sebanyak dokter yang sampai hari ini sudah mencapai 200.000 orang.
"Dokter sudah merancang peradilan medis, yang mana nanti hakimnya separuh ahli hukum kesehatan, baru ditambah hakim yang lain. Jaksa-nya juga yang tahu hukum kesehatan," ucapnya.***