INI Menilai Ada Kesalahan Judex Jurist Pada Perkara Notaris Hartono

- 22 Juni 2023, 21:57 WIB
Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) melaksanakan seminar nasional yang bertajuk “Bedah Kasus Putusan Kasasi Mahkamah Agung Terhadap Dugaan Pemalsuan Akta Jual Beli Saham yang Dibuat oleh Notaris”.
Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) melaksanakan seminar nasional yang bertajuk “Bedah Kasus Putusan Kasasi Mahkamah Agung Terhadap Dugaan Pemalsuan Akta Jual Beli Saham yang Dibuat oleh Notaris”. /Wijaya/ARAHKATA

ARAHKATA - Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) melaksanakan seminar nasional yang bertajuk “Bedah Kasus Putusan Kasasi Mahkamah Agung Terhadap Dugaan Pemalsuan Akta Jual Beli Saham yang Dibuat oleh Notaris”.

Ribuan peserta yang terdiri dari anggota luar biasa (ALB) se Indonesia sangat antusias mengikuti seminar tersebut, di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Juni 2023

Adapun tema ini diangkat terkait perkara yang dialami oleh notaris Hartono, di tingkat Pengadilam Negeri Gianyar, Bali.

Baca Juga: Roemah Rempah Spa Raih Predikat The Most Promising Brand dan Top Business Opportunity 

Terdakwa (notaris) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemalsuan surat, sementara di tingkat Pengadilan Tinggi Denpasar menyatakan Hartono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Di Tingkat Kasasi, Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah, sedangkan di tingkat PK Terpidana dinyatakan bebas.

Perbedaaan putusan antara PN, PT, Kasasi dan PK, menurut Pieter Latumeten, merupakan suatu hal yang wajar, dimana menurutnya Prof Eddy Hiariej (Wamenkum HAM), menyatakan hukum itu adalah seni berinterpretasi (penafsiran) dan fakta itu bersifat netral, sehingga perbedaan bisa terjadi tergantung siapa subjek yang membaca dan menilai fakta tersebut, inilah yang melahirkan suatu perbedaan dalam putusan pengadilan.

Baca Juga: Jelang Hari Raya Qurban CV Puput Bersaudara Sediakan Sapi Murah dan Berkah

Pieter Latumeten yang juga Anggota Dewan Kehormatan Pusat (DKP)PP INI, mengatakan tugas Hakim adalah memisahkan orang yang bersalah dan tidak bersalah dimana penjatuhan pidana hanya dapat dilakukan terhadap orang yang bersalah berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah ditambah dengan keyakinan hakim.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x