Rapat Komisi II DPR RI dan Mendagri Tito, Yanuar Prihatin: Desain Otonomi Daerah Belum Jelas!

- 30 Mei 2023, 00:35 WIB
Yanuar Prihatin, Wakil Ketua II DPR RI dalam rapat dengar pendapat dengan Kepala Otorita IKN
Yanuar Prihatin, Wakil Ketua II DPR RI dalam rapat dengar pendapat dengan Kepala Otorita IKN /Agnes Aflianto/ARAHKATA

ARAHKATA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin memberi sejumlah catatan penting kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.

Dalam pemaparannya, anggota legislatif Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Dapil Jawa Barat X itu menyampaikan bahwa perlu menambah kuota peserta pelatihan aparat pemerintahan desa untuk percepatan peningkatan kapasitas dan kompetensi.

“Saat ini saya lihat di sini target peserta ada 1000 orang apa memungkinkan bisa ditambah. Kenapa? Karena kita masih memerlukan percepatan peningkatan kapasitas dan kompetensi dari aparatur,” ungkap Yanuar di Gedung Parlemen, Senin 29 Mei 2023.

Baca Juga: Mario Dandy Pasang Borgol Kabel Ties Sendiri, Polda Metro Jaya Minta Maaf

Kemudian Ia juga mempertanyakan desain penataan otonomi daerah yang hingga saat ini belum juga mendapat kejelasan. Padahal, Yanuar menyebutkan sejak lama bahkan dari beberapa Mendagri terdahulu persoalan tersebut telah sering dibahas Bersama DPR.

“Saya ingat betul pada beberapa waktu yang lalu pernah ada draft awal tentang desain penataan otonomi daerah. Di Indonesia ini kan ada beberapa propinsi, kabupaten/kota dan seterusnya, kami ingin tahu sampai sejauh mana perkembangannya. Kenapa? Karena eksisting hari ini dari berbagai daerah, propinsi, kabupaten/kota banyak sekali usulan” ucapnya.

Sehingga, lanjut Yanuar, kita pun perlu memberikan arahan pada waktunya kita akan menata ini jauh lebih komperhensif, lebih luas dan jauh lebih mendalam.

Baca Juga: Mahfud MD Minta Ulama Jaga Moral Bangsa dan Pelaksanaan Pemilu 2024

Berikutnya, Ketua DPP PKB itu menyinggung soal dana partai politik (parpol) yang pada beberapa rapat sebelumnya Tito menyatakan akan menaikkan hingga tiga kali lipat. Dana parpol sebelumnya pernah naik dari Rp108 menjadi seribu rupiah pada tahun 2018.

“Bahkan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah melakukan riset khusus soal itu bahkan mengusulkan kenaikan dari Rp1.000 menjadi Rp8.000. Alasannya karena satu suara biayanya hingga Rp16.000. Tapi usulan ini juga disalah pahami oleh public,” ujar Yanuar.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x