ARAHKATA - Pengacara Irwan Hermawan dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo, Maqdir Ismail membawa uang sebesar Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Maqdir mengklaim bahwa uang tersebut adalah milik kliennya, Irwan Hermawan.
"Sumbernya dari Pak Irwan Hermawan," ujar Maqdir saat tiba di gedung Jampidsus Kejagung pada dikutip ArahKata.com pada Kamis, 13 Juli 2023.
Baca Juga: Ratusan Artefak Budaya Masa Lampau Indonesia Dikembalikan Belanda
Uang yang dibawa oleh Maqdir dan timnya dibagi menjadi dua bagian. Sebagian dimasukkan ke dalam koper berwarna ungu, sementara sisanya dibawa dengan tangan dalam beberapa tumpukan.