Maqdir Ismail Kembalikan Uang Rp 27 Miliar ke Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS

- 13 Juli 2023, 15:23 WIB
Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (kiri) bersama timnya berjalan memasuki ruangan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023). Maqdir Ismail menjalani pemeriksaan di Kejagung dengan membawa uang sejumlah 1,8 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp26,9 miliar milik tersangka Irwan Hermawan untuk diserahkan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (B
Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (kiri) bersama timnya berjalan memasuki ruangan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023). Maqdir Ismail menjalani pemeriksaan di Kejagung dengan membawa uang sejumlah 1,8 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp26,9 miliar milik tersangka Irwan Hermawan untuk diserahkan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (B /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

 

 

 

 

ARAHKATA - Pengacara Irwan Hermawan dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo, Maqdir Ismail membawa uang sebesar Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Maqdir mengklaim bahwa uang tersebut adalah milik kliennya, Irwan Hermawan.

"Sumbernya dari Pak Irwan Hermawan," ujar Maqdir saat tiba di gedung Jampidsus Kejagung pada dikutip ArahKata.com pada Kamis, 13 Juli 2023.

Baca Juga: Ratusan Artefak Budaya Masa Lampau Indonesia Dikembalikan Belanda

Uang yang dibawa oleh Maqdir dan timnya dibagi menjadi dua bagian. Sebagian dimasukkan ke dalam koper berwarna ungu, sementara sisanya dibawa dengan tangan dalam beberapa tumpukan.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x