Kongres Advokat Indonesia Nonaktifkan Denny Indrayana Buntut Sebarkan Hoaks Putusan MK

- 21 Juli 2023, 16:52 WIB
Berikut ini merupakan profil serta hobi Denny Indrayana, yang merupakan pakar konstitusi serta mantan Menkumham Indonesia.
Berikut ini merupakan profil serta hobi Denny Indrayana, yang merupakan pakar konstitusi serta mantan Menkumham Indonesia. /Dok. Kemenkumham.go.id

ARAHKATA - Denny Indrayana dinonaktifkan sebagai Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) periode 2019-2024. Hal ini dampak dari pelaporan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran kode etik advokat.

"KAI telah mengambil sikap dan memutuskan untuk menonaktifkan sementara yang bersangkutan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor: 09/SKEP/DPP-KAI/2023 tentang Penonaktifan Sementara Adv Prof. Denny Indrayana, SH., LLM., PHD sebagai Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia Masa Bakti 2019-2024, tertanggal 14 Juli 2023," kata Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, dikutip ArahKata.com, Kamis, 20 Juli 2023.

Penonaktifan terhadap Denny Indrayana ini buntut dugaan penyebaran berita bohong soal MK yang disebutkan akan memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup, atau hanya mencoblos gambar partai politik. MK merespons itu dengan melaporkan Denny Indrayana.

Baca Juga: Mahfud Tak Gentar Digugat Rp 5 Triliun oleh Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang 

Menindaklanjuti laporan sembilan hakim MK, lanjut Tjoetjoe, DPP KAI segera membentuk Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc yang nantinya memeriksa Denny Indrayana atas penyebaran informasi yang dilakukannya di media sosial.

"Sehingga selanjutnya akan berlangsung proses pemeriksaan atas perkara dugaan pelanggaran kode etik ini sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Kode Etik Advokat Indonesia Tahun 2022, Anggaran Dasar Kongres Advokat Indonesia, dan Anggaran Rumah Tangga Kongres Advokat Indonesia Tahun 2019," ucap Tjoetjoe.

Tjoetjoe pun menjamin proses pemeriksaan pengaduan atas dugaan pelanggaran Kode Etik tersebut berjalan secara mandiri, adil dan objektif.

Baca Juga: Heboh Anggota DPRD F-PDIP Diduga Main Game Slot saat Rapat Paripurna Pj Gubernur DKI

"Sehingga memberikan kesempatan pembelaan dari Adv. Prof. Denny Indrayana, SH., LLM., PhD dapat berlangusung terbebas dari benturan kepentingan (conflict of interest), mandiri, adil, jujur dan objektif," tukas Tjoetjoe.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Kongres Advokat Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x