Mahfud Tak Gentar Digugat Rp 5 Triliun oleh Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang

- 21 Juli 2023, 16:30 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Pondok Pesantren Al-Zaytun tidak akan dibubarkan. Meski demikian, pemerintah tetap akan memproses hukum pimpinannya, Panji Gumilang.
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Pondok Pesantren Al-Zaytun tidak akan dibubarkan. Meski demikian, pemerintah tetap akan memproses hukum pimpinannya, Panji Gumilang. / ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/

ARAHKATA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi santai gugatan perdata yang diajukan Panji Gumilang senilai Rp 5 triliun.

Gugatan perdata itu didaftarkan pemimpin Ponpes Al Zaytun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Mahfud menyebut gugatan perdata dari Panji Gumilang sebagai urusan kecil. Menurutnya, gugatan itu merupakan upaya Ponpes Al Zaytun mengalihkan perhatian dari urusan yang lebih besar, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Heboh Anggota DPRD F-PDIP Diduga Main Game Slot saat Rapat Paripurna Pj Gubernur DKI

“Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan,” kata Mahfud dalam pernyataan, dikutip ArahKata.com pada Jumat, 21 Juli 2023.

Upaya gugatan perdata disebut Mahfud sebagai bentuk cari sensasi semata dari kubu Al Zaytun. Apabila dilayani secara berlebihan maka kasus utama justru bisa luput dari perhatian pihak berwenang.

“Bagi pemerintah ini urusan hukum pidana untuk Panji Gumilang dengan dasar dugaan resmi. Jika jadi berbelok ke perdata, ini sensasi saja,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Seorang Anggota Polisi Terima Rp612 Juta untuk Halangi Penyidikan Kasus Jual Beli Ginjal

Gugatan dari kubu Panji Gumilang sebelumnya telah terdaftar dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat. Perkara itu tercantum dengan nomor 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x