Menteri, DPR sampai BPK Diduga Kebagian Duit Korupsi Proyek BTS

- 18 Juli 2023, 23:09 WIB
Sidang Kasus BTS, JPU: Johnny Plate Empat Kali Terima Uang Miliaran Rupiah yang Dibungkus Pakai Kardus
Sidang Kasus BTS, JPU: Johnny Plate Empat Kali Terima Uang Miliaran Rupiah yang Dibungkus Pakai Kardus /PMJ News

ARAHKATA - Aliran duit dugaan korupsi BTS-4G, senilai Rp119 miliar mengalir ke mana-mana. Mulai dari oknum DPR, sejumlah nama (Windu, Adam, Dito) dan oknum BPK.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, menuturkan, penyidik Kejagung berpeluang memeriksa BPK untuk menelusuri aliran dana dugaan korupsi BTS.

Termasuk mencari tahu siapa Sadikin yang diduga bertindak sebagai penghubung duit BTS sebesar Rp40 miliar masuk ke BPK.

Baca Juga: RoyalERP.ID Siap Dukung Perusahaan Multinasional Gunakan Sistem ERP

“Penyidik mash mempelajari dan mempertimbangkan siapa-siapa yang patut dipanggil,” tegas Ketut, Jakarta, dikutip ArahKata.com pada Selasa, 18 Juli 2023.

Munculnya nama Sadikin atau ‘S’ sebagai pengumpan duit BTS ke BPK, diungkap Windi Purnama, salah satu tersangka dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Guyuran dana sebesar Rp8,3 miliar itu, diduga untuk memuluskan proyek BTS agar tak diusik.

Dari jagad medsos (twitter), aliran duit dari dugaan korupai pengadaan BTS, terus menjadi isu yang ‘seksi’. Dikutip dari akun @_palungmariana, Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023, mencuitkan: peran Windu Aji (eks Timses Jokowi di 2014), Muhammad Adamsyah Wahab alias Don Adam dan Dito, mengemuka dalam berkas keksaksian 2 terdakwa Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitechmedia Sinergy dan Windi Purnama, orang kepercayaan Irwan sekaligus Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera,” tulisnya.

 Baca Juga: 'Sayang Seribu Sayang', Kritik Surya Paloh Realisasi Revolusi Mental

Dalam keterangan keduanya, lanjut cuitan @_palungmariana, uang sebanyak Rp243 miliar dari sejumlah individu dan perusahaan, mereka tampung. Senilai Rp119 miliar mengucur ke DPR, BPK dan beberapa orang untuk meredam perkara ini di kejaksaan, termasuk ke Windu, Adam dan Dito.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x