Namun, Judha mencatat dari jumlah tersebut sebagian di antara mereka malah berangkat lagi ke luar negeri dan bekerja di jenis perusahaan yang sama.
“Jadi betapa kompleksnya kasus TPPO jenis penipuan daring ini karena batasan antara korban dan yang bukan korban semakin buram,” kata Judha.
Baca Juga: Soliditas di Tubuh PDIP Melemah Pasca Kunjungan Budiman Sudjatmiko ke Prabowo
Dalam upaya menangani kejahatan perdagangan orang, Pemerintah Indonesia sudah membentuk Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang pada Juni lalu. Satgas itu dibentuk di setiap Polda dan berada di bawah naungan Bareskrim Polri.***