Seorang Anggota Polisi Terima Rp612 Juta untuk Halangi Penyidikan Kasus Jual Beli Ginjal

- 21 Juli 2023, 13:44 WIB
Polda Metro Jaya ungkap kasus update TPPO penjualan ginjal di Bekasi.
Polda Metro Jaya ungkap kasus update TPPO penjualan ginjal di Bekasi. /

ARAHKATA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional jual beli ginjal yang melibatkan anggota Polri dan petugas Imigrasi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan anggota Polri berinisial M berpangkat Aipda berusaha merintangi penyidikan dengan menyuruh sindikat untuk menghilangkan barang bukti. Seperti membuang handphone dan berpindah tempat.

“Yang bersangkutan menerima Rp612 juta, menipu, menyatakan bisa menghentikan kasus agar tidak diurus,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, dikutip ArahKata.com Kamis, 20 Juli 2023.

Baca Juga: Soliditas di Tubuh PDIP Melemah Pasca Kunjungan Budiman Sudjatmiko ke Prabowo

Hengki mengatakan, Aipda M tidak masuk dalam sindikat TPPO. Namun, dia membantu sindikat setelah adanya pengungkapan kasus di Bekasi.

Selain itu, salah satu oknum imigrasi yang ditetapkan sebagai tersangka inisial AH turut terlibat dalam kasus TPPO ini. AH diduga menerima uang hingga Rp3,5 juta perorang jika berhasil mengirimkan korban dari Indonesia ke Kamboja.

“Dalam fakta hukum yang kami temukan yang bersangkutan menerima uang Rp3,2 juta sampai Rp3,5 juta dari pendonor yang diberangkatkan,” katanya.

Baca Juga: Manuver Politik Prabowo Akan Dapat Tiket Capres PDIP Gantikan Ganjar?

Sebelumnya diberitakan. Polda Metro Jaya bersama dengan Polres Metro Bekasi mengungkap kasus perdagangan ginjal Internasional yang mulanya viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x