Sakit Hati Dipecat, Mantan Operator Pinjol Jual Data Nasabah ke Darkweb

- 14 Agustus 2023, 20:58 WIB
Gambar ilustrasi Hacker China Meretas Email Duta Besar Amerika Serikat
Gambar ilustrasi Hacker China Meretas Email Duta Besar Amerika Serikat /Reuters

Ia melanjutkan, "Yang bersangkutan ini pernah bekerja sebagai karyawan operator pinjol 2017 sampai 2020, dan 2021 sampai 2022 tersangka pernah bekerja sebagai operator judi online di Kamboja. Jadi dia sakit hati ketika diberhentikan. Saat bekerja disana yang bersangkutan mencuri data nasabah yang mengakses pinjol maupun judi online," jelasnya.

Atas perbuatannya, MRGP Pasal 32 Jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp. 12 miliar.***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah