Kanal YouTube Sunnah Nabi Heboh Hina Nabi Muhammad SAW, Dikecam Warganet

- 22 Agustus 2023, 15:54 WIB
Kanal YouTube dengan nama akun @Sunnah Nabi, mendapat banyak cibiran dari warganet karena menampilkan tayangan salah satu video animasi, bercerita tentang seputar Nabi Muhammad SAW.
Kanal YouTube dengan nama akun @Sunnah Nabi, mendapat banyak cibiran dari warganet karena menampilkan tayangan salah satu video animasi, bercerita tentang seputar Nabi Muhammad SAW. /Youtube@sunnahnabi

ARAHKATA - Belum lama dihebohkan kontroversi kartun anak-anak yang diduga mengandung unsur LGBT oleh channel YouTube Coco Melon, Lin kembali beredar video animasi yang dinilai telah melecehkan agama Islam.

Kanal YouTube dengan nama akun @Sunnah Nabi, mendapat banyak cibiran dari warganet karena menampilkan tayangan salah satu video animasi, bercerita tentang seputar Nabi Muhammad SAW.

Tayangan video tersebut, dinilai warganet sebagai bentuk provokasi terhadap umat muslim karena berisi tentang cerita kenabian Muhammad SAW versi sendiri tanpa dalil yang pasti.

Baca Juga: Menkominfo Tegaskan Operator Seluler Batasi Akses Nomor Pinjol Ilegal

Video yang menjadi kontroversi dikalangan warganet terutama beragama Islam itu berdurasi 10 menit 18 detik, dan diberi judul "Nabi Muhammad Perencana Pernikahan".

Dalam video yang diunggah pada satu Minggu lalu ini, terutama menjelang bagian akhir video narator akun YouTube tersebut berkata bahwa dia (Nabi Muhammad) adalah seorang penjahat dengan kekuatan militer yang kuat.

Kecaman tidak hanya datang dari warganet, namun juga ternyata datang dari wakil ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Anwar Abbas yang meminta agar aparat penegak hukum untuk cepat bertindak.

Baca Juga: Edan! Penjualan Senpi Ilegal di Marketplace, Harganya Ratusan Juta

Kanal YouTube @Sunnah Nabi, mendapat cibiran warganet karena menampilkan tayangan video animasi tentang Nabi Muhammad SAW.--

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Youtube @sunnahnabi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah