ARAHKATA - Direktur Standarisasi Pangan Olahan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Aisyah mengatakan lembaganya meminta dukungan semua pihak terkait rencana pelabelan risiko senyawa kimia berbahaya Bisfenol A atau BPA pada galon air minum bermerek.
Menurutnya, ini merupakan wujud kehadiran serta tanggung jawab negara dalam melindungi kesehatan masyarakat.
"Rencana regulasi tersebut menunjukkan negara hadir dalam melindungi kesehatan masyarakat," kata Direktur Standarisasi Pangan Olahan. Ia mengaku para pelaku usaha nanti akan memahami rencana ini.
Baca Juga: Dukung Kemajuan Pariwisata Indonesia, BRI Gandeng Asita Tour Travel Fair Tawarkan Promo Menarik
"Pelaku usaha pastinya memahami rencana pelabelan ini dan kami berharap dukungan semua stakeholders (pemangku kepentingan)," tambahnya.
Menurut Aisyah, karena pertimbangan risiko kesehatan tersebut, negara di berbagai belahan dunia mengadopsi pengaturan khusus terkait BPA.
Ada yang menetapkan ambang batas migrasi, ada yang melarang total penggunannya pada kemasan pangan dan ada pula yang mewajibkan pelabelan untuk mengedukasi konsumen.
Baca Juga: Aku Pintar Indonesia Aplikasi Pendidikan Terlengkap Berbasis Kurikulum Merdeka
Di Indonesia, katanya, sejak 2019 BPOM menetapkan batas migrasi BPA pada kemasan pangan berbahan polikarbonat adalah 0,6 ppm. Ambang ini wajib dipatuhi produsen Air Minum Dalam Kemasan yang menggunakan polikarbonat sebagai kemasan galon guna ulang.