KPK juga menduga Sarimuda menggelapkan pembayaran dari beberapa vendor yang tidak sepenuhnya masuk dalam kas PT SMS. Dana dari vendor yang dicairkan tersebut kemudian digunakan oleh Sarimuda untuk keperluan pribadi.
Alex menambahkan dari setiap pencairan cek bank senilai miliaran rupiah, Sarimuda menyuruh orang kepercayaannya menyisihkan dana hingga ratusan juta rupiah. Uang tersebut kemudian dikirimkan kepada rekening bank sebuah perusahaan milik anggota keluarganya tanpa ada kerja sama bisnis dengan PT SMS.
Baca Juga: Kemenkominfo Tutup Akses Layanan Pinjol AdaKami, Jika OJK Menyatakan Bersalah
"Perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara sejumlah sekitar Rp 18 miliar. Adapun peran dari pihak-pihak terkait lainnya, tim penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut,” ujar Alex.***