Kemenkominfo Tutup Akses Layanan Pinjol AdaKami, Jika OJK Menyatakan Bersalah

- 22 September 2023, 19:20 WIB
Budi Arie Setiadi.
Budi Arie Setiadi. /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA

ARAHKATA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan pihaknya mengikuti secara penuh keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menkominfo menyikapi kasus dugaan pelanggaran platform penyelenggara financial technology (fintech) peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) baru mengambil sikap menutup akses layanan pinjol tersebut apabila OJK menyatakan AdaKami bersalah dan izin usahanya dicabut.

Baca Juga: OJK Minta Pinjol AdaKami Lakukan Investigasi Dugaan Nasabah Bunuh Diri 

"Kami tidak bisa sembarang tutup ya kalau memang legal, itu tidak bisa kami beredel begitu saja dong, kecuali memang ada permintaan OJK untuk tutup aksesnya," kata Budi yang ditemui di Jakarta, dikutip ArahKata.com, Kamis, 21 September 2023.

Budi mengatakan, pihaknya saat ini fokus memberantas pelaku pinjol yang beroperasi secara ilegal. Pinjol ilegal sama meresahkannya dengan judi online. 

Menurutnya, kedua praktik itu memiliki korelasi erat seperti "kakak-adik". "Kalau memang merugikan dan meresahkan masyarakat, kita pasti blokir," tegasnya.

 Baca Juga: ALPHI Bersinergi Perkuat Regulasi Ekosistem Halal Demi Perlindungan Konsumen

Untuk kasus dugaan pelanggaran AdaKami, OJK telah meminta perusahaan bersangkutan untuk melakukan investigasi mendalam memastikan kebenaran berita viral adanya nasabah bunuh diri akibat kekerasan yang dialami dalam penagihan utang.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x