Saksi Mahkota Kasus BTS Kominfo Akui Beri Rp 27 M ke Dito Ariotedjo

- 27 September 2023, 12:47 WIB
Menpora Dito Ariotedjo disebut bisa jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo
Menpora Dito Ariotedjo disebut bisa jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo /Instagram @ditoariotedjo

ARAHKATA - Sidang lanjutan kasus korupsi menara BTS Kominfo yang melibatkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G Plate telah mengungkap fakta baru.

Salah satunya, keterangan saksi mahkota sekaligus terdakwa kasus korupsi menara BTS Kominfo, Irwan Hermawan yang mengakui memberikan uang sebesar Rp 27 miliar kepada Dito Ariotedjo, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Keterangan itu terungkap dalam sidang lanjutan pada Selasa, 26 September 2023. Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Irwan menyampaikan kesaksian baru.

Baca Juga: Anak Alvin Lim Adukan Hotman Paris Ke Bareskrim Polri, Merasa Dilecehkan 

Awalnya, Hakim Ketua Fahzal Hendri menanyakan terkait berapa jumlah uang terakhir yang diberikan untuk mengamankan perkara kasus korupsi Menara BTS Kominfo.

"Ada lagi, pak?" tanya Hakim Fahzal. "Ada lagi," jawab Irwan.

"Ada untuk nutup (kasus korupsi Menara BTS Kominfo) juga? Berapa?" tanya hakim.

"Rp 27 miliar," jawab Irwan.

Baca Juga: BPKP Luncurkan Pelatihan dan Sertifikasi Manajemen Risiko Sektor Publik 

Irwan mengakui uang Rp 27 miliar tersebut dititipkan kepada anak buah Direktur PT Multimedia Sejahtera, Windi Purnama, Resi.

"Siapa itu?" tanya hakim.

"Pada saat itu saya tidak menyerahkan langsung. Saya titip ke teman, namanya Resi, lewat Windi juga," ungkap Irwan.

Irwan lalu menyebutkan nama Dito. Hakim lalu mencecar siapa Dito yang dimaksud.

 Baca Juga: Hotman Paris Ungkap Dalang Pemerasan oleh Anggota Paspampres

"Dito apa, Pak? Dito tuh macam-macam," cecar hakim.

"Belakangan saya ketahui namanya Dito Ariotedjo," jawab Irwan.

Irwan pun mengakui pernah bertemu dengan Dito di rumah di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.

Sekadar informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo, 3 Juli 2023.

 Baca Juga: Komisi III DPR: Satgas TPPU Terkait Transaksi Janggal Rp349 Triliun Belum Ada Titik Terang

Dito Ariotedjo memastikan telah menyampaikan apa yang dia ketahui terkait kasus korupsi BTS Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Hal itu sekaligus juga menyampaikan klarifikasi dugaan aliran uang Rp 27 miliar korupsi BTS yang disebut terkait dengan dirinya.

Dito menekankan, dirinya tidak ingin isu dugaan keterkaitannya dengan korupsi BTS menjadi berlarut-larut di publik. Untuk itu, dia menyambut positif saat tim penyidik Kejagung memeriksa dirinya sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Ini terkait tuduhan saya menerima Rp 27 miliar, di mana tadi saya sudah saya sampaikan apa yang saya ketahui dan apa yang saya alami," kata Dito seusai pemeriksaan.

Baca Juga: Arsul Sani Terpilih Jadi Hakim MK, Pastikan Mundur dari PPP dan Parlemen 

Adapan dalam sidang pada Selasa, 26 September 2023 sebanyak 6 orang saksi memberikan keterangan. Sebanyak 5 di antaranya merupakan saksi mahkota. Sidang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Fahzal Hendri dan dua hakim anggota yakni Rianto Adam Pontoh dan Sukarton.

Keenam saksi itu ialah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan, dan Direktur Pengembangan Bisnis Intiland Permadi Indra Yoga.

Pada persidangan sebelumnya, Johnny Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G Kominfo dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8,032 triliun.

 Baca Juga: Mendag: Tak Hanya TikTok Shop, Semua Medsos Dilarang Jadi Tempat Jualan

Dalam kasus tersebut Kejaksaan Agung menetapkan 12 orang tersangka yang terdiri dari Johnny Gerard Plate, Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan, Windi Purnama, M Yusriski, Jemmy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, Muhammad Feriandi, dan Walbertus Natalius Wisang.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x