Terungkap BPK Terima Rp 40 Miliar di Kasus Korupsi BTS Bakti Kemenkominfo

- 27 September 2023, 16:36 WIB
Ilustrasi penyuapan - Wakil Ketua KPK dilaporkan Dewas.
Ilustrasi penyuapan - Wakil Ketua KPK dilaporkan Dewas. /Pixabay/Shameer Pk /

 

ARAHKATA - Windy Purnama tersangka korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika dihadirkan sebagai saksi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 26 September 2023.

Dalam persidangan, Windy mengungkapkan ada pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) bernama Sadikin yang menerima uang sebesar Rp40 miliar. 

Windy dihadirkan sebagai saksi untuk mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan.

Baca Juga: Miris, Terungkap Uang Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke Komisi I DPR 

Hakim Ketua Fahzal Hendri saat itu mencecar Windy soal aliran uang korupsi BTS 4G. Windy bilang dia mendapatkan nomor telepon seorang bernama Sadikin dari Anang. Orang tesebut belakangan diketahuinya orang BPK.

"Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK yang mulia," kata Windy.

Disebutnya, penyerahan uang itu atas perintah Anang. Uang kemudian diserahkan di parkiran Hotel Grand Hyatt. Hakim bertanya jumlah uang yang diserahkan kepada pihak yang mengaku BPK itu.

 Baca Juga: Saksi Mahkota Kasus BTS Kominfo Akui Beri Rp 27 M ke Dito Ariotedjo

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah