ARAHKATA - Seorang wanita berinisial FEA (24) ditangkap polisi lantaran dianggap menjadi mucikari kasus prostitusi anak. Lewat media sosial, FEA mempromosikan anak-anak yang bisa memuaskan gairah seksual pria hidung belang.
Bahkan, FEA mematok harga Rp 8 juta per jam kepada calon pelanggan yang mengincar wanita berstatus perawan.
Kasus prostitusi anak yang dibawah umur dilakoni FEA ini telah dibongkar oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Catat ASN Dilarang Like, Comment dan Share Medsos Capres, Ini Sanksi Bagi yang Melanggar
"Kami melakukan upaya paksa terhadap tersangka yang diduga terkait prostitusi atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dikutip dari Antara, Minggu, 24 September 2023.
Ade menyebutkan, dua anak terjerat dalam kasus prostitusi tersebut, yakni SM (14) dan DO (15) yang mengenal pelaku dari jaringan pergaulan. Pelaku ditangkap pada Kamis, 14 September 2023.
SM mengaku terpaksa menjadi PSK anak lantaran berdalih ingin membantu neneknya. Korban dijanjikan mendapatkan uang sebesar Rp6 juta.
Baca Juga: Thamrin City Sepi Pengunjung, Pedagang Mengeluh: Dulu Jual 30, Sekarang Hanya 2 Baju
Kemudian, DO juga pertama kali dipekerjakan oleh pelaku yang menjanjikan diberikan uang sebesar Rp1 juta.