Kuasa Hukum Mohon Majelis Hakim Pertimbangkan Kesehatan Lukas Enembe

- 3 Oktober 2023, 08:56 WIB
Terima Siap Rp48,5 Miliar, Lukas Enembe Dituntut Hukuman 10,5 Tahun Penjara Oleh JPU
Terima Siap Rp48,5 Miliar, Lukas Enembe Dituntut Hukuman 10,5 Tahun Penjara Oleh JPU /Asprilla Dwi Adha/ANTARA

“Sejak dinyatakan tersangka dan ditahan di Rumah tahanan KPK, pada saat itu, Lukas Enembe telah mengalami 4 x stroke dan macam-macam penyakit dalam, penyakit ginjal kronis stadium 5, diabetes melitus, jantung, paru-paru, hipertensi, Hepatitis B yang sangat menular dan belum ada obatnya dan kronis,” tukas Kaligis.

Kesemua penyakit tersebut telah diungkap oleh Prof. Dr. Gatot Susilo Lawrence, selaku ahli patologi forensic dan dosen Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin, dalam persidangan praperadilan, dan didengar langsung oleh pihak KPK, selaku termohon praperadilan.

 Baca Juga: Tembak Mati 5 KKB, Aparat Gabungan Temukan Senjata Buatan AS dan Uang Ringgit Malaysia

“Menurut Prof. Gatot, penyakit yang diderita Lukas Enembe sudah pada tahap pengerasan hati, itu sudah satu langkah menuju kanker hati,” tambah Kaligis.

Bahkan dalam penyerahan berkas perkara Lukas Enembe tahap 2, Tim Penasihat Hukum, Prof. OC Kaligis dan Petrus Bala Pattyona, yang hadir langsung, menyaksikan sendiri, bagaimana pemeriksaan dihentikan oleh dokter KPK, Dr. Johanes, karena kembali tensi Lukas Enembe sangat tinggi.

“Selama kunjungan, rata-rata tensi Lukas Enembe di sekitar angka 200, bahkan minggu ini, hari Selasa (11 Juli 2023), tiba-tiba karena tensi yang tinggi dan merasa lemas, kembali KPK sendiri, melarikan Lukas Enembe ke RSPAD,” ujar Kaligis.

Baca Juga: Febri Diansyah Pastikan Datangi KPK Terkait Kasus Mentan SYL Meski Klaim Belum Dapat Panggilan

Sebelum sidang perdana perkara dugaan suap dan gratifikasi, yang dituduhkan kepada Bapak Lukas Enembe digelar, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) telah mengeluarkan rekomendasi, atas pengaduan keluarga Bapak Lukas Enembe, yang mengeluhkan kondisi kesehatan Bapak Lukas Enembe selama menjalani penahanan di Rutan KPK.

Dalam surat Rekomendasi Komnas HAM RI atas Pemenuhan Hak Sdr. Lukas Enembe sebagai Tahanan KPK RI tersebut, Komnas HAM menyebut Bapak Lukas Enembe dapat melanjutkan program perawatan medis yang dibutuhkan, yang diperoleh sejak sebelum penahanan.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah