Kuasa Hukum Mohon Majelis Hakim Pertimbangkan Kesehatan Lukas Enembe

- 3 Oktober 2023, 08:56 WIB
Terima Siap Rp48,5 Miliar, Lukas Enembe Dituntut Hukuman 10,5 Tahun Penjara Oleh JPU
Terima Siap Rp48,5 Miliar, Lukas Enembe Dituntut Hukuman 10,5 Tahun Penjara Oleh JPU /Asprilla Dwi Adha/ANTARA

ARAHKATA – Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe (TPHLE) memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yang mengadili perkara dugaan suap dan gratifikasi, yang dituduhkan kepada mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, agar dalam memberikan putusan terhadap perkara tersebut, mempertimbangkan faktor kesehatan Lukas Enembe.

Menurut Koordinator TPHLE, Prof. OC Kaligis, kondisi mantan Gubernur Papua dua periode, yang telah lama menderita penyakit stroke (empat kali), ginjal stadium lima/akut, hipertensi, diabetes, dan jantung, telah menyebabkan Bapak Lukas Enembe, tidak dapat beraktivitas secara mandiri.

“Bahwa adalah fakta, selama Terdakwa, menjadi tahanan KPK, kesehatan Terdakwa tidak membaik malah menjadi menurun, sehingga demi rasa kemanusiaan, kami mohon Yang Mulia Majelis Hakim, untuk memutuskan yang seadil-adilnya, dengan mempertimbangkan faktor kesehatan Terdakwa (stroke 4 x, ginjal stadium 5/akut, hipertensi, diabetes, jantung,) yang menyebabkan Terdakwa tidak dapat beraktivitas secara mandiri,” kata Kaligis membacakan Duplik pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu, 27 September 2023.

 Baca Juga: Geledah Rumah Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta, KPK Amankan Uang Rp400 Juta

Kondisi kesehatan Bapak Lukas Enembe, yang telah lama menderita penyakit stroke, ginjal, hipertensi, diabetes dan jantung tersebut, membuat TPHLE beberapa kali mengajukan surat ke Majelis Hakim agar Lukas Enembe dapat dibantarkan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan dan mendapatkan status tahanan kota.

Tercatat dua kali, Bapak Lukas Enembe dibantarkan ke RSPAD, yaitu pada tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023 dan pada 16 Juli hingga 31 Juli 2023.

TPHLE mengajukan permohonan pembantaran kepada Majelis Hakim karena khawatir kalau pemeriksaan terhadap Lukas Enembe dipaksakan, jiwa Gubernur Papua dua periode tersebut, dapat terancam.

Baca Juga: BPKP Kawal Bantuan Kemanusiaan Pemerintah Indonesia untuk Libya 

“Mungkin saja di tengah persidangan beliau meninggal,” kata Kaligis, dalam keterangan tertulis ke wartawan pada Jumat, 14 Juli 2023 lalu. Dijelaskannya, sebelum dinyatakan tersangka, Lukas Enembe sudah dirawat intensif baik oleh dokter Singapura maupun dokter di Jakarta.

“Sejak dinyatakan tersangka dan ditahan di Rumah tahanan KPK, pada saat itu, Lukas Enembe telah mengalami 4 x stroke dan macam-macam penyakit dalam, penyakit ginjal kronis stadium 5, diabetes melitus, jantung, paru-paru, hipertensi, Hepatitis B yang sangat menular dan belum ada obatnya dan kronis,” tukas Kaligis.

Kesemua penyakit tersebut telah diungkap oleh Prof. Dr. Gatot Susilo Lawrence, selaku ahli patologi forensic dan dosen Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin, dalam persidangan praperadilan, dan didengar langsung oleh pihak KPK, selaku termohon praperadilan.

 Baca Juga: Tembak Mati 5 KKB, Aparat Gabungan Temukan Senjata Buatan AS dan Uang Ringgit Malaysia

“Menurut Prof. Gatot, penyakit yang diderita Lukas Enembe sudah pada tahap pengerasan hati, itu sudah satu langkah menuju kanker hati,” tambah Kaligis.

Bahkan dalam penyerahan berkas perkara Lukas Enembe tahap 2, Tim Penasihat Hukum, Prof. OC Kaligis dan Petrus Bala Pattyona, yang hadir langsung, menyaksikan sendiri, bagaimana pemeriksaan dihentikan oleh dokter KPK, Dr. Johanes, karena kembali tensi Lukas Enembe sangat tinggi.

“Selama kunjungan, rata-rata tensi Lukas Enembe di sekitar angka 200, bahkan minggu ini, hari Selasa (11 Juli 2023), tiba-tiba karena tensi yang tinggi dan merasa lemas, kembali KPK sendiri, melarikan Lukas Enembe ke RSPAD,” ujar Kaligis.

Baca Juga: Febri Diansyah Pastikan Datangi KPK Terkait Kasus Mentan SYL Meski Klaim Belum Dapat Panggilan

Sebelum sidang perdana perkara dugaan suap dan gratifikasi, yang dituduhkan kepada Bapak Lukas Enembe digelar, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) telah mengeluarkan rekomendasi, atas pengaduan keluarga Bapak Lukas Enembe, yang mengeluhkan kondisi kesehatan Bapak Lukas Enembe selama menjalani penahanan di Rutan KPK.

Dalam surat Rekomendasi Komnas HAM RI atas Pemenuhan Hak Sdr. Lukas Enembe sebagai Tahanan KPK RI tersebut, Komnas HAM menyebut Bapak Lukas Enembe dapat melanjutkan program perawatan medis yang dibutuhkan, yang diperoleh sejak sebelum penahanan.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah