MA Perintahkan KPU Cabut Aturan yang Longgarkan Mantan Koruptor Jadi Caleg

- 30 September 2023, 19:07 WIB
Mahkamah Agung Buka 1.669 Kuota, Ini Daftar Formasi dan Kualifikasi Pendidikannya!
Mahkamah Agung Buka 1.669 Kuota, Ini Daftar Formasi dan Kualifikasi Pendidikannya! /

ARAHKATA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan semua permohonan uji materi atas Pasal 11 ayat (6) tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11/2023.

Aturan tersebut dinilai membuka ruang bagi mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg).

Pasal 11 PKPU 10/2023 mengatur persyaratan administratif untuk calon anggota legislatif DPR dan DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sedangkan Pasal 18 PKPU 11/2023 menetapkan persyaratan bagi calon anggota legislatif DPD.

Baca Juga: Pengembalian Bayi Tertukar ke Orang Tua Biologis Berlangsung Haru

Kedua peraturan ini dinilai membuka peluang bagi narapidana yang sebelumnya telah dihukum atas tindak pidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif tanpa harus menunggu masa hukuman selama 5 tahun sejak bebas murni, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun pihak-pihak yang mengajukan uji materi tersebut, yakni Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Transparency International Indonesia (TII), serta dua mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Saut Situmorang.

MA dalam putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut dua pasal tersebut. Pihak penggugat menilai keduanya memberikan kesempatan kepada mantan koruptor kembali ikut serta dalam Pemilu 2024.

Baca Juga: Rizal Ramli: Mentan SYL Terjerat Korupsi, It’s a Boomerang Hukum Karma

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiel dari para pemohon untuk seluruhnya," bunyi keterangan dari MA, dikutip Sabtu, 30 September 2023.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x