Kuasa Hukum Mohon Majelis Hakim Pertimbangkan Kesehatan Lukas Enembe

- 3 Oktober 2023, 08:56 WIB
Terima Siap Rp48,5 Miliar, Lukas Enembe Dituntut Hukuman 10,5 Tahun Penjara Oleh JPU
Terima Siap Rp48,5 Miliar, Lukas Enembe Dituntut Hukuman 10,5 Tahun Penjara Oleh JPU /Asprilla Dwi Adha/ANTARA

ARAHKATA – Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe (TPHLE) memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yang mengadili perkara dugaan suap dan gratifikasi, yang dituduhkan kepada mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, agar dalam memberikan putusan terhadap perkara tersebut, mempertimbangkan faktor kesehatan Lukas Enembe.

Menurut Koordinator TPHLE, Prof. OC Kaligis, kondisi mantan Gubernur Papua dua periode, yang telah lama menderita penyakit stroke (empat kali), ginjal stadium lima/akut, hipertensi, diabetes, dan jantung, telah menyebabkan Bapak Lukas Enembe, tidak dapat beraktivitas secara mandiri.

“Bahwa adalah fakta, selama Terdakwa, menjadi tahanan KPK, kesehatan Terdakwa tidak membaik malah menjadi menurun, sehingga demi rasa kemanusiaan, kami mohon Yang Mulia Majelis Hakim, untuk memutuskan yang seadil-adilnya, dengan mempertimbangkan faktor kesehatan Terdakwa (stroke 4 x, ginjal stadium 5/akut, hipertensi, diabetes, jantung,) yang menyebabkan Terdakwa tidak dapat beraktivitas secara mandiri,” kata Kaligis membacakan Duplik pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu, 27 September 2023.

 Baca Juga: Geledah Rumah Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta, KPK Amankan Uang Rp400 Juta

Kondisi kesehatan Bapak Lukas Enembe, yang telah lama menderita penyakit stroke, ginjal, hipertensi, diabetes dan jantung tersebut, membuat TPHLE beberapa kali mengajukan surat ke Majelis Hakim agar Lukas Enembe dapat dibantarkan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan dan mendapatkan status tahanan kota.

Tercatat dua kali, Bapak Lukas Enembe dibantarkan ke RSPAD, yaitu pada tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023 dan pada 16 Juli hingga 31 Juli 2023.

TPHLE mengajukan permohonan pembantaran kepada Majelis Hakim karena khawatir kalau pemeriksaan terhadap Lukas Enembe dipaksakan, jiwa Gubernur Papua dua periode tersebut, dapat terancam.

Baca Juga: BPKP Kawal Bantuan Kemanusiaan Pemerintah Indonesia untuk Libya 

“Mungkin saja di tengah persidangan beliau meninggal,” kata Kaligis, dalam keterangan tertulis ke wartawan pada Jumat, 14 Juli 2023 lalu. Dijelaskannya, sebelum dinyatakan tersangka, Lukas Enembe sudah dirawat intensif baik oleh dokter Singapura maupun dokter di Jakarta.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x