IPW Desak Polda Metro Jaya Segera Bebaskan 12 Aktivis Greenpeace

- 9 Oktober 2023, 15:36 WIB
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso /

Ia juga mengingatkan bahwa kriminalisasi terhadap hak menyatakan pendapat dapat merusak upaya negara dalam mempromosikan demokrasi dan hak asasi manusia di tingkat internasional. Sugeng menyatakan bahwa Polri, sebagai bagian dari reformasi, seharusnya menjalankan peran penting dalam menjaga prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Polri diharapkan menghindari tindakan represif dan kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan pendapat di muka umum. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum dengan menggunakan tindakan yang bersifat imbauan, persuasif, dan edukatif.

Baca Juga: KPK: Uang Rp30 M di Rumah Dinas Jadi Bukti Kuat Kasus Syahrul Yasin Limpo

"Jangan sampai kepolisian menjadi momok menakutkan bagi kehidupan demokrasi di Indonesia," pungkas Sugeng.

Sebelumnya, penangkapan 12 aktivis Greenpeace Indonesia terjadi setelah mereka melakukan unjuk rasa bertajuk "Tolak Oligarki" di kolam Bundaran HI, Jumat, 6 Oktober 2023. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin menyebut unjuk rasa ini melanggar hukum karena tidak memiliki izin dari pihak kepolisian.

Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tetap dihormati, asalkan mengikuti aturan yang berlaku. Ia menegaskan kebebasan berpendapat tidak bisa diartikan sebagai bebas sebebasnya.***

 

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah