IPW Desak Polda Metro Jaya Segera Bebaskan 12 Aktivis Greenpeace

- 9 Oktober 2023, 15:36 WIB
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso /

ARAHKATA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya untuk segera melepaskan 12 aktivis Greenpeace Indonesia yang ditangkap dalam aksi protes di Bundaran Hotel Indonesia pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, menyatakan bahwa penangkapan ini melanggar hak asasi manusia.

"IPW mendesak Kapolda Metro Jaya membebaskan para aktivis yang ditangkap dan menghentikan kriminalisasi terhadap pihak yang menyampaikan pendapat di muka umum," kata Sugeng dalam keterangannya, Minggu, 8 Oktober 2023.

Baca Juga: Serangan Israel Ratakan Rumah dan Masjid di Gaza, Ratusan Warga Palestina Tewas 

Sugeng Teguh Santoso menegaskan bahwa hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum nasional dan internasional yang berlaku di Indonesia.

Hal itu merujuk Pasal 28 i ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan tanggung jawab negara, terutama pemerintah, dalam melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi hak asasi manusia.

Selain itu, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mengatur bahwa warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum dengan bebas dan mendapatkan perlindungan hukum serta jaminan keamanan.

Baca Juga: Taliban: Gempa Bumi Besar Melanda Afganistan Tewaskan 2.053 Jiwa

"Oleh karena itu, penangkapan sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia yang menggelar aksi dan menyampaikan pendapat di muka umum oleh Kepolisian Sektor Metro (Polsektro) Menteng, Polres Metro Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya jelas merupakan pelanggaran HAM," kata Sugeng,

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x