OC Kaligis Nyatakan Klien Heddy Kandou Adalah Korban Kriminalisasi

- 12 Oktober 2023, 17:49 WIB
OC Kaligis
OC Kaligis /AS Rabasa /

Ditambahkan Kaligis, pengunduran diri Heddy Kandou tersebut, secara resmi, ditindaklanjuti dengan Akta No. 51 Berita Acara Rapat PT. Quartee Technoligies, tertanggal 16 Januari 2018, yang dibuat dihadapan Notaris Yendra Wiharja, S.H., M.H., notaris di kota Tangerang. Di mana berdasarkan Akta tersebut, susunan kepengurusan PT. Quartee Tecnologies adalah sebagai berikut : Direktur Utama : MOCH. RIZAL OTOLUWA, Direktur: PADMASARI METTA, Komisaris: STEFANUS SUWITO GOZALI.

Baca Juga: Survei Patra Data: Mahfud MD Kalahkan Gibran sebagai Cawapres Potensial

“Disamping itu, Ibu Heddy Kandou juga telah menjual seluruh saham miliknya di PT. Quartee Technologies kepada Stefanus Suwito Gozali dan Moch Rizal Otoluwa. Terbukti terhitung sejak pengunduran dirinya sebagai Direktur Utama PT. Quartee Technologies, Ibu Heddy Kandou tidak memiliki kapasitas dan kewenangan dalam proses kerja sama PT. Quartee Technologies dengan pihak mana pun,” papar Kaligis.

Kejanggalan ketiga, terkait dengan tuduhan adanya aliran uang dari rekening PT. Quartee Technologies ke rekening Ibu Heddy Kandou maupun PT. Haka Luxury, yang berasal dari hasil korupsi, Kaligis dengan tegas mengatakan, bahwa uang yang ditransfer itu adalah pembayaran hutang PT. Quartee Technologies kepada Ibu Heddy Kandou dan juga PT. Haka Luxury.

“Fakta lain ada pinjaman PT Quartee Technologies ke Maybank, yang menggunakan aset pribadi Ibu Heddy Kandou (rumah tinggal dan ruko) yang saat itu, sekalian PT Quartee Technologies meminta kepada Ibu Heddy Kandou, untuk bantu perpanjangan masa berlaku pinjaman. Disamping pinjaman ke Maybank, yang menggunakan aset Ibu Heddy Kandou tersebut, PT Quartee sering meminjam uang kepada Ibu Heddy Kandou dan keluarganya sejak sekitar tahun 2013,” tukas Kaligis.

Baca Juga: KPK Duga Pejabat Kementan Kena Palak SYL Hingga Ratusan Juta Setiap Bulan

Fakta tersebut diatas dibuktikan dengan Akta Pengakuan Hutang melalui Notaris Yendra Wiharja, S.H., M.H, tanggal 26 April 2021, Nomor 74 dan Akta Pengakuan Hutang melalui Notaris Yendra Wiharja, S.H., M.H, tanggal 26 April 2021, Nomor 75. “PT. Quartee Technologies memiliki kewajiban pembayaran hutang kepada Ibu Heddy Kandou sebagaimana dibuktikan dengan adanya Putusan Nomor 175/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 5 Desember 2022, di mana Ibu Heddy Kandou tercatat sebagai salah satu kreditur dari PT. Quartee Technologies (Debitur), dengan nilai utang sebesar Rp.194.715.048.769,- namun disisi lain, Jaksa Penuntut Umum mendalilkan kerugian negara sebesar Rp. 236.171.580.669,- berdasarkan audit internal PT. Telkom,” tukas Kaligis.

Ditambahkannya, dari keterangan dalam BAP Saksi Moch. Rizal Otoluwa selaku Direktur PT. Quartee Technologies, sudah menyatakan uang yang ditransfer dari rekening PT. Quartee Technologies ke rekening Ibu Heddy Kandou maupun PT. Haka Luxury, adalah pembayaran hutang PT. Quartee Technologies kepada Ibu Heddy Kandou dan juga PT. Haka Luxury.

“Bahkan sekitar pertengahan tahun 2022, saat terjadi pernasalahan hukum antara PT Quartee Technologies dengan PT Telkom. Saat itu Ibu Heddy Kandou meminta PT Quartee Technologies melakukan audit independen oleh kantor akuntan publik, yang menunjukkan bahwa PT Quartee punya kemampuan membayar hutang kepada Ibu Heddy Kandou dan keluarga, bukan dengan dana dari PT Telkom. Hal ini dikarenakan nama Ibu Heddy Kandou disebut-sebut, padahal Ibu Heddy Kandou adalah salah satu kreditur PT Quartee Technologies,” tegas Kaligis.

 Baca Juga: AllPack dan AllPrint Indonesia Expo 2023 Resmi Dibuka Hadirkan Ratusan Perusahaan Berteknologi Modern

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah