OC Kaligis Nyatakan Klien Heddy Kandou Adalah Korban Kriminalisasi

- 12 Oktober 2023, 17:49 WIB
OC Kaligis
OC Kaligis /AS Rabasa /

Kejanggalan keempat terlihat dari fakta bahwa setelah pengunduran diri kliennya dari PT Quartee Technologies tersebut, Ibu Heddy Kandou sudah tidak aktif dalam proses kegiatan PT. Quartee Technologies, termasuk proses kerja sama antara PT. Quartee Technologies dengan PT. Telkom Telstra, PT. PINS Indonesia, ataupun PT. Infomedia Nusantara.

“Ibu Heddy Kandou tidak pernah meminta pendanaan dari Divisi Enterprise Service (DES) PT. Telkom. Terbukti tidak ada satu pun dokumen kerja sama yang ditandatangani oleh Ibu Heddy Kandou. Bahwa mencermati Surat Dakwaan dan Berita Acara Pemeriksaan Saksi-Saksi, terbukti Sdri. PADMASARI METTA, yang justru sebagai pihak yang aktif dalam proses pengurusan dokumen-dokumen serta proses pelaksanaan proyek pengadaan barang antara PT. Quartee Technologies dengan Divisi Enterprise Service (DES) PT. Telkom, dan justru saat ini, dia masih berstatus sebagai SAKSI,” kata Kaligis.

Padahal Sdri. PADMASARI METTA-lah sebagai pelaku utama yang membuat dokumen proyek, membuat perjanjian sewa-menyewa bodong tersebut. Sudah seharusnya Sdri. PADMASARI METTA ditetapkan sebagai Tersangka utama dan diproses dalam perkara a quo. Bahwa Ibu Heddy Kandou sudah tidak memiliki kapasitas dan kewenangan untuk memberikan persetujuan dalam proses kerja sama antara PT. Quartee Technologies dengan Divisi Enterprise Service (DES) PT. Telkom, karena faktanya Ibu Heddy Kandou sudah tidak duduk sebagai pengurus atau susunan direksi PT. Quartee Technologies, bahkan telah menjual seluruh sahamnya di PT. Quartee Technologies.

 Baca Juga: Menjadi Saksi Menpora Dito Ariotedjo Bantah Terima Rp 27 Miliar Proyek BTS 4G Bakti Kominfo

“Bagaimana mungkin kemudian Ibu Heddy Kandou dinyatakan sebagai Tersangka dalam perkara a quo, bahkan saat ini didudukan sebagai Terdakwa untuk sesuatu yang tidak dilakukan oleh Ibu Heddy Kandou, sedangkan Sdr. PADMASARI METTA sebagai pelaku utama yang sangat aktif dalam proses pengurusan dokumen-dokumen serta proses pelaksanaan proyek pengadaan barang antara PT.Quartee Technologies dengan Divisi Enterprise Service (DES) PT. Telkom, JUSTRU SAAT INI MASIH BERSTATUS SEBAGAI SAKSI? Hal ini menunjukkan adanya kejanggalan-kejanggalan dalam pemeriksaan perkara a quo,” tegas Kaligis.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi barang dan jasa senilai Rp 236 miliar, di anak usaha Telkom Group. Dari delapan tersangka, sebanyak enam orang sudah berstatus terdakwa dan kasusnya mulai disidangkan. Dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terjadi di tahun 2017.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah