ARAHKATA - Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo membantah menerima uang Rp 27 miliar untuk mengamankan kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Hal itu disampaikan Dito saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi BTS di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023.
Dito bersaksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto.
Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Dugaan Korupsi Kementan
Mulanya, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengonfirmasi Dito mengenai adanya pertemuan untuk mengamankan kasus BTS. Dito mengaku baru mengetahui hal itu melalui media.
"Jadi, Irwan (Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy) diperintah oleh Anang, kemudian Galumbang Menak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia), Galumbang bawa si Resi (Resi Yuki Bramani, karyawan PT Mora Telematika Indonesia) datang ke tempat saudara. Makanya perlu kami konfirmasi dengan saudara," kata hakim.
"Jadi, kalau umpamanya saudara membantah, itu hak saudara," kata hakim menambahkan.
Baca Juga: Dompet Dhuafa Ajak Milenial Berwakaf : Cerdas spiritual, Cerdas Financial
"Betul Yang Mulia," jawab Dito.