Ternyata Dua Putra Tokoh MAKI Boyamin Saiman Jadi Penggugat dan Dikabulkan MK

- 17 Oktober 2023, 19:38 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (kiri).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (kiri). /ANTARA/

ARAHKATA - Dua anak muda Kota Solo penggugat batas usia Capres-Cawapres, yaitu Arkaan Wahyu Re A dan Almas Tsaqibbirru Re A, ternyata anak dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Dua anak muda Kota Solo penggugat batas usia Capres-Cawapres, yaitu Arkaan Wahyu Re A dan Almas Tsaqibbirru Re A, ternyata anak dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Hal itu dikonfirmasi oleh Boyamin saat dimintai informasi melalui WhatsApp (WA), Senin, 16 Oktober 2023 malam.

 Baca Juga: MK Kabulkan Syarat Kepala Daerah, Gibran Bisa Maju Cawapres 2024

“Almas anak nomor satu, Arkaan anak nomor dua. Selebihnya tanya ke lawyer-nya ya,” ungkap Boyamin.

Berdasarkan informasi, Arkaan Wahyu Re A, merupakan mahasiswa Prodi Ilmu Hukum UNS Solo. Sedangkan Almas Tsaqibbirru Re A, merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) Solo.

Beberapa waktu lalu kakak beradik itu mengajukan permohonan Judicial Review (JR) Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu yang mengatur syarat usia minimal Capres Cawapres 40 tahun. Mereka menguasakan gugatan ke advokat Arif Sahudi.

 Baca Juga: IPW Pastikan Penetapan Tersangka Firli Bahuri Tinggal Tunggu Waktu

Arkaan lahir di Solo pada 26 Desember 2002 yang beralamat di Jalan Awan 123 Ngoresan RT 001/RW 022 Kelurahan Jebres. Sedangkan Almas kelahiran Solo pada 16 Mei 2000, dengan alamat tempat tinggal yang sama.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x