Ternyata Dua Putra Tokoh MAKI Boyamin Saiman Jadi Penggugat dan Dikabulkan MK

- 17 Oktober 2023, 19:38 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (kiri).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (kiri). /ANTARA/

Sayang Boyamin tidak mau berbicara banyak terkait dua anaknya itu, termasuk materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya sampaikan sebatas itu saja,” tutur dia sembari bertanya apa sudah punya nomor lawyer dari anak-anaknya.

 Baca Juga: Saldi Isra: Ada Hakim Mahkamah Konstitusi Terlalu Bernafsu Putus Perkara Usia Cawapres

Terpisah, kuasa hukum Almas dan Arkaan, Arif Sahudi, menjelaskan poin penting yang membedakan materi gugatan kliennya dengan gugatan dari pemohon lainnya. Poin itu terkait syarat sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah dan dipilih oleh rakyat.

“Poin pentingnya ya kami mengajukan batasan usia Capres dan Cawapres minimal 40 tahun, atau sosok yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah dan dipilih langsung oleh rakyat. Itu poin krusialnya,” terang dia.***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah