KB Bukopin Mangkir Dari Persidangan Melawan Hukum di PN Jak Sel

- 18 Oktober 2023, 22:40 WIB
Kuasa Hukum NKLI, Irwan Saleh, S.H. & Partners.
Kuasa Hukum NKLI, Irwan Saleh, S.H. & Partners. /Wijaya/ARAHKATA

ARAHKATA – Persidangan kedua yang dijadwalkan PT Bank KB Bukopin Tbk (KB Bukopin) sebagai tergugat melawan PT Nur Kencana Lestari Inti (NKLI) selaku penggugat, kembali ditunda.

Kuasa Hukum NKLI, Irwan Saleh, S.H. & Partners, mengatakan, Bank KB Bukopin mangkir alias tidak hadir tanpa alasan dalam persidangan yang kedua yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa,17 Oktober 2023.

Adapun nomor gugatan yang telah masuk ke PN Jaksel ialah, No gugatan 191/Pdt.G/2023/PN JKT.Sel.

Baca Juga: NCW: Menteri Jokowi Banyak Terseret, Gelombang Korupsi di Istana Mengarah ke Satu Titik

‘’Hari ini merupakan sidang kedua kalinya dengan mendengarkan keterangan ahli dari pihak kami. Namun, Bank KB Bukopin tidak hadir tanpa alasan, sehingga Majelis Hakim PN Jaksel menunda hingga tanggal 24 Oktober,’’ jelasnya Irwan, kepada awak media.

Lebih lanjut dikatakan Irwan, PT NKLI merasa dirugikan atas perbuatan PT Bank KB Bukopin yang memberikan pinjaman uang untuk membeli saham bermasalah yang dijualnya tersebut.

Sebab itu, PT NKLI menggugat PT Bank KB Bukopin membayar kerugian materil sebesar Rp 1 triliun dan kerugian immaterial Rp 12 triliun sehingga total Rp 13 triliun.

Baca Juga: Petrus: Menyesalkan Jaksa KPK Bawa Paksa Lukas Enembe dari Unit Stroke RSPAD

Ketika pihaknya juga mencoba mengklarifikasi, justru PT Bank KB Bukopin melaporkan NKLI kepada Bank Indonesia karena terjadi kredit macet dengan status skor 5 diharuskan melunasi kredit.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah