Petrus: Menyesalkan Jaksa KPK Bawa Paksa Lukas Enembe dari Unit Stroke RSPAD

- 18 Oktober 2023, 14:42 WIB
Eks Gurbenur Papua Lukas Enembe terdakwa dugaan suap dan terima gratifikasi menyampaikan permohonan lewat nota pembelaannya supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar membebaskannya dari semua dakwaan.
Eks Gurbenur Papua Lukas Enembe terdakwa dugaan suap dan terima gratifikasi menyampaikan permohonan lewat nota pembelaannya supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar membebaskannya dari semua dakwaan. /BBC /

ARAHKATA - Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe dan keluarga mantan Gubernur Papua Lukas Enembe sangat menyesalkan tindakan Jaksa KPK yang membawa paksa Lukas Enembe dari RSPAD, pada Selasa, 17 Oktober 2023.

Pasalnya, Lukas dibawa paksa dalam keadaan sakit parah, tak berdaya, dengan kedua tangan bengkak dan sangat kesulitan untuk berjalan, ditambah dengan penyakit permanen yang dideritanya sejak lama seperti ginjal kronis dan stroke empat kali.

Menurut kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, keluhan kedua tangan Lukas membengkak sudah disampaikan ke Tim Jaksa sejak Senin lalu.

Baca Juga: Segini Harta Kekayaan Mahfud MD, Cawapres Ganjar Pranowo Capai Rp 29,5 M 

"Sebelum Hari Senin, keluarga sudah menginformasikan kedua tangan bengkak karena perawat tidak profesional dalam melakukan proses infus. Yang menyebabkan kedua punggung tangan dan lengan Pak Lukas membengkak dan membuatnya kesulitan untuk mengangkat kedua tangan," tukas Petrus di Jakarta, Selasa malam, 17 Oktober 2023.

Selain kedua tangan bengkak, keluarga juga menginfokan kalo  Lukas kesulitan untuk berjalan ke WC. Untuk ke kamar mandi, musti dipapah dan pelan pelan sekali, karena tidak bisa jalan sendiri.

"Selain itu, pada Senin, Pak Lukas juga sempat muntah saat dibawa dari ruang CT Scan ke Unit Stroke dan di kamar juga mengeluhkan mual sekali," ujar Petrus.

Baca Juga: Alasan Ketum PDIP Megawati Tunjuk Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar Pranowo

Ditambahkannya, selaku kuasa hulum, pihaknya sangat menyesalkan adanya penjemputan paksa terhadap kliennya itu, karena pada Senin kemarin, 16 Oktober 2023 telah bertemu dengan dua jaksa KPK, dan mereka telah sepakat dengan tim kuasa hukum bahwa teknis keberangkatan ke pengadilan pada 19 Oktober besok, Bapak Lukas akan dijemput  dari RSPAD.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x