Anang Achmad Latif dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 5 miliar subsider 9 tahun penjara. Anang dinilai JPU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dengan dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Boikot Produk Israel, YLKI: Bagus, Bentuk Solidaritas dan Empati untuk Palestina
Sementara Johnny G Plate dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun, dan uang pengganti Rp 17,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara. Johnny G Plate dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***