Johnny Plate Ternyata Seorang Pengecut Diungkap Mantan Dirut Bakti Dalam Kasus Korupsi BTS

- 2 November 2023, 14:58 WIB
foto: Menkominfo Johny G Plate/ Kejagung Menetapkan Jadwal Sidang Johnny G Plate
foto: Menkominfo Johny G Plate/ Kejagung Menetapkan Jadwal Sidang Johnny G Plate /editornews.id/

ARAHKATA - Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Anang Achmad Latif menyebut mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate sebagai seorang pengecut.

Hal itu disampaikan Anang ketika membacakan pembelaannya dalam sidang pleidoi, dihadapan Majelis Hakim pada Rabu, 1 November 2023.

"Beliau saya harapkan sebagai pemimpin yang mengayomi dan bertanggung jawab kepada anak buah, tetapi dalam kasus ini ternyata terbukti beliau hanyalah seorang baik tetapi pengecut,” kata Anang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 1 November 2023.

 Baca Juga: SIAL Interfood 2023 Diikuti 20 Negara Kembali Digelar di JIEXPO Kemayoran

Lebih lanjut, Anang menyebut bahwa Johnny berusaha untuk melindungi diri sendiri dan menyerahkan tanggung jawab eksekusi di lapangan selama proyek BTS 4G hanya kepada dirinya. Anang mengakui bahwa Johnny memiliki keterampilan politik yang tinggi.

"Saya hanya bisa terdiam mendengarkan argumen-argumen yang beliau sampaikan untuk membela diri. Saya akui beliau seorang politisi ulung," kata Anang.

Ia juga mengakui bahwa ia telah melakukan kesalahan besar dengan tidak mengungkapkan seluruh kebenaran yang ada. Namun, Anang telah memutuskan untuk tidak melakukan sesuatu yang membuatnya menyesal seumur hidup.

 Baca Juga: UNICEF: Jalur Gaza Telah Menjadi Kuburan Ribuan Korban Anak-anak

"Mungkin adalah kesalahan besar saya tidak mengungkapkan keseluruhan kebenaran yang ada karena hanya semata-mata hati nurani saya terbentur dengan pikiran saya. Apakah akan menjadi lebih bermanfaat atau bahkan mendapatkan mudarat," kata Anang.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x