KontraS Desak Kemenag Setujui Pertemuan Tahunan Ijtima Majlis Ansharullah JAI di Boyolali

- 7 November 2023, 23:43 WIB
Ilustrasi KontraS
Ilustrasi KontraS /Aset PRMN/

 

 

ARAHKATA - Komisi Untuk orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), mengecam peristiwa penolakan dari Kementerian Agama Jawa Tengah (Kemenag Jateng) terhadap Pertemuan Tahunan Ijtima Majlis Ansharullah Jawa Tengah di Boyolali, Jawa Tengah.

Acara tersebut direncanakan bakal digelar tanggal 17 sampai dengan 19 November 2023 di Asrama Haji Donohudan Boyolali.

Penolakan tersebut dimuat oleh Kementerian Agama Republik Indonesia Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dengan nomor 20.036/Kw.11.7/2/BA.00/10/2023 per tanggal 20 Oktober 2023.

Baca Juga: Mahkamah Agung RI Tandatangani Kerjasama dengan MA Singapura

Penolakan atas kegiatan tahunan yang akan dilaksanakan oleh JAI dilakukan dengan alasan menjaga kondusifitas wilayah Jawa Tengah didasarkan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Setelah keluarnya surat tersebut, pada 25 Oktober 2023, Kanwil Kemenag Jateng dengan JAI melakukan audiensi, yang menurut Kanwil Kemenag penerbitan rekomendasi belum dapat dilakukan dengan pertimbangan dari unsur pemerintahan, instansi pemerintah terkait maupun dari tokoh atau ormas keagamaan.

Lalu, izin acara hanya diberikan apabila dilakukan di bawah bendera Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Baca Juga: Kuasa Hukum Penggugat Usia Capres - Cawapres Yakin Putusan MKMK Tidak Pengaruhi Putusan

"Padahal, acara serupa sebelumnya tidak pernah mendapatkan penolakan meskipun menggunakan nama JAI," kata Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, dikutip ArahKata.com, Selasa, 7 November 2023.

"Kami menilai pelarangan terhadap kegiatan JAI di Jawa tengah, merupakan tindakan yang sewenang-wenang. Terlebih lagi, salah satu alasan yang diberikan tidaklah masuk akal, yaitu untuk menjaga kondusifitas wilayah jawa tengah. Seharusnya negara memfasilitasi kegiatan tersebut, dalam rangka menjamin kebebasan berkumpul, berkeyakinan dan beragama. Hal ini sebagaimana dijamin dalam konstitusi maupun berbagai peraturan perundang-undangan yang ada," sambungnya.

KontraS menjelaskan sepanjang 2023 sampai dengan sekarang, terdapat total 37 peristiwa yang menyangkut pelanggaran kebebasan beragama, berkeyakinan dan berkepercayaan, dengan institusi pelaku yakni pemerintah sebanyak 9 peristiwa.

Baca Juga: Pedagang Kecil Resah, Ajakan Boikot Bisa Timbulkan Fitnah dan Zalim ke Bangsa Sendiri

Sejauh ini, tindakan yang dilakukan oleh Kemenag Jateng sendiri dinilai oleh KontraS melanggar Hak atas Kebebasan Beragama dan Beribadah, yakni dengan instrumen pengaturan yaitu Pasal 28E UUD 1945, Pasal 18 Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik, dan Pasal 22 UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 khususnya Pasal 18, sebagaimana juga tercantum dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Oleh karena itu, KontraS mendesak Gubernur Jawa Tengah maupun pemerintah daerah untuk melindungi hak beragama dan berkeyakinan dari berbagai bentuk pelanggaran, baik melalui aktor negara maupun kelompok-kelompok tertentu.

"Kementerian Agama Khususnya Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah (Kanwil Kemenag Jateng) untuk menjamin penyelenggaraan acara JAI di Boyolali," katanya.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x