Kuasa Hukum Penggugat Usia Capres - Cawapres Yakin Putusan MKMK Tidak Pengaruhi Putusan

- 7 November 2023, 23:23 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie. /ANTARA

ARAHKATA - Kuasa Hukum Almas, mahasiswa UNSA yang mengajukan uji materiil tentang persyaratan sebagai capres- cawapres di MK, berkeyakinan jika apa yang akan diputuskan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak mengubah putusan MK sebelumnya.

Kuasa Hukum yakin apabila ditemukan pelanggaran kode etik bagi hakim yang saat ini disidangkan oleh MKMK tidak akan mempengaruhi putusan yang telah diputuskan.

"Hal ini dikarenakan putusan MKMK hanya terkait dengan perilaku hakim, dan biasanya berbentuk sanksi, baik lisan, teguran, dan mungkin sanksi pemecatan," kata Arif Sahudi, dikutip ArahKata.com, Selasa, 7 November 2023.

Baca Juga: Pedagang Kecil Resah, Ajakan Boikot Bisa Timbulkan Fitnah dan Zalim ke Bangsa Sendiri

Keyakinan tersebut nyatanya, berkaca pada kasus-kasus sebelumnya yang terjadi dan menyeret hakim MK.

Seperti, mantan hakim MK, Akil Mochtar. Kasus Akil Mochtar bahkan masuk dalam kategori tindak pidana. Namun tindak pidana yang dilakukan, tidak mempengaruhi keputusan hukum yang telah ditetapkan oleh MK.

Kedua, kasus Patrialis Akbar, sama halnya, meski yang bersangkutan dinyatakan bersalah, namun tidak mempengaruhi sebuah putusan yang sudah dikeluarkan oleh MK.

Baca Juga: IPW Desak KPK Transparan Kasus Wamenkumham

"Artinya, persidangan kode etik oleh MKMK bukan untuk menguji sebuah putusan, tapi untuk menguji perilaku hakim apakah sudah sesuai etika atau tidak," ujarnya.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x