"Informasi yang kami peroleh benar," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi wartawan.
Namun demikian, Ali belum memerinci temuan dari penggeledahan tersebut.
Baca Juga: MUI Resmi Keluarkan Fatwa Haram Gunakan Produk Pendukung Agresi Israel
Sedianya, KPK menjadwalkan pemeriksaan anggota DPR dari Fraksi PDIP itu pada Jumat 10 November 2023 sebagai saksi korupsi SYL.
Namun, pemeriksaan ditunda pada Rabu 15 November 2023 mendatang.
Adapun pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Sudin, untuk mengusut aliran uang dugaan korupsi SYL yang tengah menjadi fokus KPK.
Baca Juga: KPK Ungkap Temuan Uang Korupsi SYL Diduga Mengalir ke Komisi IV DPR RI
"Kita mengikuti ke mana larinya uang-uang yang dikumpulkan atau dikorupsi oleh Saudara SYL," kata Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu sebelumnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Eks Mentan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.