Fauzan menambahkan, saat ini kliennya mulai mempertanyakan adanya unsur subjektif yang terjadi di lingkungan kepolisian khususnya dalam menangani perkara dugaan tindak pidana pada laporan dimaksud.
Mengingat laporan tersebut telah dibuat dan ditangani sejak 29 Juli 2022 lalu, yang artinya telah lebih dari 15 Bulan berlalu dan sampai dengan saat ini tidak mendapatkan kepastian dalam perkara yang ada.***