BPK Minta Maaf Banyak Pejabatnya Diciduk KPK Tersangka Kasus Korupsi

- 15 November 2023, 23:55 WIB
Inspektur Utama BPK Nyoman Wara pada konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 14 Novemer 2023.
Inspektur Utama BPK Nyoman Wara pada konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 14 Novemer 2023. /ANTARA/

Pada kesempatan yang sama, Nyoman turut menyoroti soal penyegelan ruangan kerja Anggota VI BPK Pius Lustrilanang oleh KPK. Penyegelan itu terkait dengan penyidikan kasus suap pengondisian temuan BPK pada Pemkab Sorong yang baru saja diumumkan lembaga antirasuah. 

"[Terkait dengan penyegelan ruang kerja] salah satu anggota BPK kami tidak bisa merespon di sini karena kebetulan hari ini bicara mengenai kasus [Sorong] yang disampaikan KPK tadi. Tapi dari yang kami sampaikan tadi secara implisit sudah terjawab sebetulnya bahwa kami akan menindaklanjuti apapun adanya dugaan-dugaan pelanggaran etik di BPK," ucapnya. 

Baca Juga: MUI: Daftar Produk untuk Diboikot yang Beredar di Internet Itu Hoaks 

Adapun KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pengondisian temuan BPK pada laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sorong. 

Mereka adalah Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Kepala BPKAD Sorong Efer Segidifat, Staf BPKAD Sorong Maniel Syatfle, Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa. 

Adapun KPK menduga bahwa suap pengondisian temuan laporan BPK itu terkait denhsn pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran (TA) 2022 dan 2023 Pemkab Sorong dan instansi terkait lainnya di AIMAS termasuk Papua Barat Daya. 

Baca Juga: KPU Gelar Undian Penetapan Nomor Urut Ketiga Capres dan Cawapres Pemilu 2024

Kemudian, BPK melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atau PDTT dan menemukan beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. 

Para tersangka dari Pemkab Sorong itu pun diduga menyerahkan uang yang disebut 'titipan' untuk para pemeriksa BPK guna mengondisikan temuan tersebut. 

Bukti permulaan awal yang ditemukan KPK terkait denhan penyerahan dari Yan Piet Mosso dan anak buahnya yakni Rp940 juta dan satu jam tangan Rolex, sedangkan bukti awal penerimaan oleh para pejabat BPK yakni Rp1,8 miliar.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah