KPK Periksa Anggota DPR Vita Ervina, Bantah Ada Hubungan Spesial dengan Hasto PDIP

- 30 November 2023, 20:24 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI, Vita Ervina.
Anggota Komisi IV DPR RI, Vita Ervina. /Antara/

Baca Juga: OC Kaligis Minta Hakim Diganti, Karena Mengesampingkan Praduga Tidak Bersalah

Dengan jabatannya tersebut, SYL membuat kebijakan personal. Hal ini di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dan keluarganya.

Kurun waktu kebijakan SYL memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 hingga 2023.

Terungkap, SYL menugaskan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Muhammad Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian barang maupun jasa.

Baca Juga: KPU Dibobol Hacker, Data Pribadi 204 Juta Penduduk Indonesia Dijual Rp 1,2 Miliar

Atas arahan SYL, Kasdi dan Hatta lalu memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.

Besaran nilai uang tersebut telah ditentukan SYL dengan kisaran 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat (AS). Penerimaan uang melalui Kasdi dan Hatta itu dilakukan rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

KPK mencatat uang yang dinikmati SYL bersama dengan KS dan MH, sebagai bukti permulaan, berjumlah sekitar Rp13,9 miliar. Meski demikian, tim penyidik KPK masih terus melakukan penelusuran lebih mendalam terhadap jumlah pastinya.

Baca Juga: YLKI Minta Promotor Angkat Bicara Atas Banyak Korban Penipuan Tiket Coldplay

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah