OC Kaligis Minta Hakim Diganti, Karena Mengesampingkan Praduga Tidak Bersalah

- 29 November 2023, 19:56 WIB
Pengacara OC Kaligis
Pengacara OC Kaligis /Dok Antara/ARAHKATA

ARAHKATA – Tim Penasehat Hukum Heddy Kandou (TPPHK) berkirim surat ke Ketua Komisi Yudisial (KY), Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D.

Memohon agar Hakim Bambang Joko Winarno, SH, MH, yang menyidangkan perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa, antara PT. Interdata Teknologi Sukses dengan PT. PINS Indonesia, PT. Telkom Telstra, dan PT. Infomedia Nusantara, tahun 2017-2018, senilai 232 miliar rupiah, agar diperiksa dan diganti.

TPPHK menilai Hakim Bambang telah melanggar Kode Etik Hakim, karena mengesampingkan praduga tidak bersalah, dengan pernyataan-pernyataannya dalam sidang, yang menyudutkan saksi dan kliennya (Heddy Kandou).

Baca Juga: KPU Dibobol Hacker, Data Pribadi 204 Juta Penduduk Indonesia Dijual Rp 1,2 Miliar 

Menurut Koordinator TPPHK, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, selain berkirim surat ke Ketua KY, pihaknya juga melayangkan surat permohonan pemeriksaan hakim ini ke Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Dr. Sunarto, S.H., M.H., Ketua Kamar Pengawasan MA dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Saya selaku kuasa dari Heddy Kandou, yang menjadi terdakwa dalam perkara No. 85/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst., menegaskan bahwa klien kami, telah mengalami perlakuan, sikap dan perkataan menyudutkan yang dilakukan oleh Hakim Majelis Bambang Joko Winarno, dalam persidangan pemeriksaan perkara No. 85 tersebut, dan perkara lain yang masih berkaitan, di mana klien kami saat itu menjadi saksi,” tukas Kaligis dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu, 29 November 2023.

Dalam persidangan yang menghadirkan saksi Stefanus Suwito Gozali, Hakim Bambang menunjukkan sikap berpihak dan menyudutkan di dalam mengajukan pertanyaan-pertanyaan serta mengeluarkan kata-kata dan memberikan kesimpulan yang tidak berasal dari keterangan saksi.

Baca Juga: Kebijakan Pengaturan Lalu Lintas Libur Nataru Jangan Rugikan Pelaku Usaha

“Di persidangan tertanggal 22 November 2023, Hakim Bambang mengeluarkan pernyataan, ‘Katanya sudah berhenti menjadi Direktur, tapi nyatanya masih cawe-cawe itu ya’, dan ‘Termasuk uang yang dari regional 2 itu juga gak ada..uang jin makan setan jangan-jangan’, serta, ‘buat laporan publik kaya gitu, kantor akuntan publik rekayasa itu’, juga menyebut,’Akta abal-abal’,” kata Kaligis.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x