Keenam Oknum Anggota TNI Jadi Tersangka Pengeroyokan Relawan Ganjar-Mahfud

- 2 Januari 2024, 15:13 WIB
Keenam Oknum Anggota TNI Jadi Tersangka Pengeroyokan Relawan Ganjar-Mahfud
Keenam Oknum Anggota TNI Jadi Tersangka Pengeroyokan Relawan Ganjar-Mahfud /Instagram/@ganjar_pranowo/Foto : IG @ganjar_pranowo

ARAHKATA - Pengeroyokan yang terjadi oleh relawan capres cawapres nomor urut 2, Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah menjadi sorotan publik.

Pengeroyokan itu dilakukan oleh oknum anggota TNI. Kodam IV/Diponegoro menyebut, insiden itu dipicu salah paham prajurit yang berada di markas tersebut.

Baca Juga: Para Relawan AMIN dan Ganjar-Mahfud Kerap Alami Intimidasi

"Informasi sementara yang diterima, bahwa peristiwa tersebut terjadi secara spontanitas karena adanya kesalahpahaman antara kedua belah pihak," kata Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison dalam keteranganya, Minggu 31 Desember 2023.

Kini, keenam oknum anggota TNI itu telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.

"Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan keenam pelaku," kata Richard Harison dikutip Arahkata Selasa 2 Januari 2023.

Baca Juga: Panglima TNI Didesak Ungkap Motif Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali

Menurutnya, perkara tersebut akan diserahkan ke Oditur Militer sebelum disidangkan di pengadilan militer.

Richard memastikan, proses hukum terhadap enam oknum anggota Kompi B Yonif Raider 408/Sbh berjalan independen.

"TNI, dalam hal ini Kodam IV/ Diponegoro, tidak melakukan intervensi," katanya.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x