Pertamina Tegaskan Bakal Tutup Agen Pangkalan Menjual LPG 3 kg Tanpa KTP

- 3 Januari 2024, 19:41 WIB
Ilustrasi LPG 3kg
Ilustrasi LPG 3kg /Pertamina/

ARAHKATA - PT Pertamina (Persero) akan memberlakukan langkah tegas berupa penutupan terhadap agen atau pangkalan yang menjual LPG 3 kilogram (kg) tanpa menggunakan KTP.

“Apabila dia (agen atau pangkalan) juga menjual tanpa NIK itu gampang kita deteksi dan tentu ada tindakan yang tegas dari Pertamina terhadap pangkalan yang melakukan pelanggaran itu dan itu pasti kita tutup,” kata Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina Alfian Nasution saat jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menutup setiap pangkalan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Kemenkominfo Sikat Habis Lebih dari 800 Ribu Konten Judi online 

Dimana, pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan KTP. Ia menerapkan pendataan secara digital untuk memperketat sistem pengawasan pembelian tabung gas LPG 3 kilogram (kg) mulai di pangkalan hingga ke pengecer sehingga pendistribusian tepat sasaran.

“Ini kan sistem digitalisasi dan tracing-nya gampang. begitu ada pangkalan yang tidak melaksanakan seperti yang sudah kita instruksikan, itu langsung terdeteksi,” jelas Alfian.

Menurutnya, dengan sistem digitalisasi memungkinkan deteksi cepat terhadap pangkalan yang melanggar aturan.

Baca Juga: Gaji PNS Terbaru 2024 Naik Hingga 8 Persen, Segera Cek Besarannya

Pangkalan yang tidak mematuhi instruksi akan terdeteksi, dan tindakan tegas akan diambil, termasuk penutupan pangkalan yang melakukan pelanggaran. Alfian menekankan pentingnya penggunaan KTP dan NIK sebagai langkah untuk memastikan ketepatan sasaran distribusi subsidi LPG 3 kg.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x