Diduga Langgar Netralitas ASN Raden Gani Muhamad, Pj Wali Kota Bekasi Terancam Penjara

- 5 Januari 2024, 18:29 WIB
Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad tengah menjadi sorotan usai dirinya berpose dengan memamerkan jersey dengan nomor punggung 2.
Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad tengah menjadi sorotan usai dirinya berpose dengan memamerkan jersey dengan nomor punggung 2. /ARAHKATA

ARAHKATA - Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad tengah menjadi sorotan usai dirinya berpose dengan memamerkan jersey dengan nomor punggung 2.

Diduga Raden Gani melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dugaan pelanggaran netralitas dilakukan Pj Wali Kota Bekasi bersama jajarannya, saat sesi foto, Raden Gani didampingi Sekda dan pejabat utama seperti Camat berpose memegang jersey nomor punggung 2. 

Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Menilai Putusan Bawaslu Jakarta Pusat terhadap Gibran Langgar Wewenang  

Peristiwa itu terjadi saat kegiatan pertandingan sepak bola antar kecamatan di Stadion Patriot Candrabhaga, Jumat, 29 Desember 2023, Bank BJB selaku sponsor acara turut serta dalam menyiapkan jersey.  

Adanya hal tersebut Raden Gani terancam pidana kurungan penjara satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin mengatakan, dalam perkara ini, terdapat 13 terlapor terdiri dari Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad, Kepala Cabang Bank BJB dan 10 camat. 

Baca Juga: AMM Kritik Sikap Politik Anies Kerap Dekati Tokoh untuk Kepentingan Pribadi 

Mereka patut disangkakan melanggar Pasal 280 ayat 2 huruf F Undang-undang Pemilu yang menyebutkan, tim atau pelaksana kampanye dilarang mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x