Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Akuisisi SBS oleh BMI Tak Langgar Aturan dan Terbukti Menguntungkan
Karena adanya keganjilan tersebut, maka tim media pun coba menelusuri surat dari Kasie I Jabalnusra yang ditembuskan ke Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum LHK). Di sana kami mendapatkan informasi jika surat tembusan tersebut tidak pernah ada sampai hari ini, Kamis, 18 Januari 2024.
Menurut salah satu pegawai TU Gakkum KLHK, jika surat itu sudah ditembuskan ke sini pasti ada. Apalagi saat ini surat menyurat tidak harus berupa hard copy tapi bisa melalui pesan WhatsApp.***