149 Laporan Masyarakat Diterima Dewan Pengawas KPK Sepanjang 2023

- 16 Januari 2024, 10:32 WIB
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan paparan Kinerja Dewas KPK sepanjang tahun 2023 di Gedung C1 KPK, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024.
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan paparan Kinerja Dewas KPK sepanjang tahun 2023 di Gedung C1 KPK, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. /Aditya Putra/ANTARA

ARAHKATA - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan bahwa lembaganya telah menerima sebanyak 149 laporan dari masyarakat sepanjang tahun 2023.

"Sepanjang 2023, Dewas telah menerima pengaduan masyarakat yang jumlahnya adalah berhubungan dengan etik 67 laporan dan yang bukan berhubungan dengan etik ada 82 laporan," kata Tumpak dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2023 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin, 15 Januari 2024.

Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup, sedangkan sisanya tidak dilanjutkan karena kurangnya alat bukti maupun alasan.

 Baca Juga: Masyarakat Indonesia Kecanduan Judi Online, Total Transaksi Rp327 Triliun di 2023

Kemudian dari enam laporan dugaan pelanggaran etik yang ditindaklanjuti, jelas Tumpak, tiga laporan diteruskan ke sidang kode etik dan tiga laporan lainnya masih dalam proses.

Tiga laporan yang masuk ke sidang kode etik tersebut masing-masing perkara chat (percakapan) antara Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dengan Pelaksana Harian Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) Idris Froyoto Sihite.

Sidang Majelis Etik Dewas KPK menyatakan Johanis Tanak tidak bersalah dalam perkara chat tersebut.

Baca Juga: Beasiswa LPDP Tahap I Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya  

Perkara kedua adalah sidang kode etik terhadap petugas Rutan KPK Mustarsidin atas perbuatannya melakukan perbuatan asusila terhadap istri salah satu tahanan KPK.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x