Masyarakat Indonesia Kecanduan Judi Online, Total Transaksi Rp327 Triliun di 2023

- 15 Januari 2024, 15:48 WIB
Ilustrasi iklan judi online. Usulan Menkominfo Budi Arie Setadi judi online dikenakan pajak dianggap Lodewijk F Paulus, tidak tepat.
Ilustrasi iklan judi online. Usulan Menkominfo Budi Arie Setadi judi online dikenakan pajak dianggap Lodewijk F Paulus, tidak tepat. /Tangkapanlayar iklan judi online slot/

 

 

ARAHKATA - Total perputaran uang dari judi online di Indonesia sepanjang tahun 2023 tercatat mencapai Rp327 triliun.

Laporan dengan nilai fantastis itu diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang mencatat adanya 168 juta transaksi dari 3,29 juta masyarakat Indonesia.

"Total akumulasi perputaran dana yang terkait judi online pada 2023 saja PPATK temukan nilai rupiahnya Rp 327 triliun," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam acara Refleksi Kerja PPATK 2023 di kantornya, Jakarta, dikutip Senin, 15 Januari 2024.

Baca Juga: Beasiswa LPDP Tahap I Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya  

PPATK merinci transaksi yang dilakukan oleh 3,29 juta pemain judi online itu di antaranya dilakukan dengan menyetorkan deposit ke situs judi online dengan total nilai Rp 34,52 triliun.

Adapun akumulasi perputaran uang selama 2023 terkait judi online itu sebesar 63 persen dari total perputaran uang yang dicatat PPATK sejak 2017 hingga 2023 sebesar Rp 517 triliun.

"Ini dengan temuan judi online tahun-tahun sebelumnya angkanya Rp 517 triliun lebih. Ini kita lihat betapa masifnya kegiatan judi online di tengah-tengah masyarakat kita," ucap Ivan.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x