Feri Amsari: Putusan Mahkamah Konstitusi soal PHPU Pilpres Adalah Pemilu Ulang

- 30 Maret 2024, 11:44 WIB
Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andala dan sekaligus Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari (Tangkap Layar Ig@feriamsari)
Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andala dan sekaligus Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari (Tangkap Layar Ig@feriamsari) /

 

 

 

 

 

 

 

 

ARAHKATA - Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) paling netral dalam menyelesaikan sengketa Pilpres 2024 adalah menyelenggarakan pemilu ulang.

"Mereka, kan, kalau mengatakan ini curang, mereka, kan, tidak mungkin dalam ruang tertentu. Pilihan paling netral adalah pemilu ulang," ujarnya saat ditemui usai diskusi bertajuk 'Dalil Kecurangan Pemohon PHPU Pilpres 2024 di MK: Mungkinkah Dibuktikan?', di Rumah Belajar ICW, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Maret 2024.

"Misalnya ini suaranya curang segini untuk pasangan 02, mau dipindahkan ke 01 atau 03 langsung, kan, tidak juga bagus," jelas dia.

 Baca Juga: Catat Delapan Persiapan Mobil untuk Dipakai Mudik Lebaran 2024

Dalam konteks itu, Feri menyebut kecuali jika data yang ditemukan terkait kecurangan perolehan suara pada paslon tertentu itu valid.

"Kecuali dia ada data valid bahwa itu memang suara milik kubu lain. Tapi kalau dia tidak punya data valid ya ulang pemilunya," ungkapnya.

Feri pun yakin MK dapat menghasilkan keputusan yang bisa mendorong pelaksanaan pemilu ulang.

Baca Juga: Bawaslu Sebut Jokowi Netral Meski Bagi-bagi Bansos Jelang Pilpres

"Kalau saya melihat sepanjang hakim terpanggil hati nuraninya dengan berbagai peristiwa, sangat terbuka saya yakin pemilu ini diperbaiki melalui keputusan MK, salah satunya pemilu ulang," ucapnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil. Menurutnya, ada peluang permohonan kubu paslon 01 Anies-Muhaimin dan kubu 03 Ganjar-Mahfud MD dikabulkan oleh MK.

"Menurut saya peluangnya [mengabulkan permohonan para pihak] ada," jelas Fadli dalam diskusi itu.

Baca Juga: Gerindra: Prabowo The New Soekarno, Hilangkan Kemiskinan dengan Makan Siang Gratis

"Variabel yang mendukung itu ada konfigurasi hakim yang berubah. Ada dalil-dalil kecurangan yang disampaikan bukan hanya di ruang persidangan saja, sudah banyak praktik kecurangan itu yang dilaporkan ke Bawaslu," imbuhnya.

Lebih jauh, ia pun menilai Bawaslu justru melakukan pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran yang muncul selama proses pemilu.

"Banyak sekali pelanggaran-pelanggaran itu kemudian disetop hanya dengan sebutan tidak memenuhi unsur formil dan materiil," katanya.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Berminat Jadi Cagub DKI 2024 dengan Mengubah UU Lewat MK  

"Kalau kurang ya cari lagi dong, kan, punya aparatur sampai ke level TPS. Nah, ini yang menurut saya ruangnya mesti diuji ke MK," tandas Fadli.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah