Mahfud Tantang MK Kembalikan Marwahnya, Menjaga Tegaknya Demokrasi dan Konstitusi

- 28 Maret 2024, 11:47 WIB
Mahfud MD, mantan Menkopolhukam yang jadi Cawapres RI mengatakan pengajuan hak angket DPR untuk pemilu sangat boleh dilakukan.
Mahfud MD, mantan Menkopolhukam yang jadi Cawapres RI mengatakan pengajuan hak angket DPR untuk pemilu sangat boleh dilakukan. /ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/

ARAHKATA - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menantang Mahkamah Konstitusi (MK) agar mengembalikan marwahnya dengan menjaga demokrasi dan konstitusi.

Hal ini disampaikan Mahfud MD seusai menghadiri sidang gugatan hasil Pilpres 2024.

“Sekarang ini berani apa tidak, mau apa tidak mengembalikan marwah MK dengan menjaga demokrasi dan konstitusi,” kata Mahfud di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Maret 2024.

Baca Juga: Sinergi Perjuangan Aktifis Pekerja BUMN, FSPPB Gelar FGD dengan Forkom SP BUMN 

Mahfud menyebut pada masa sebelum Pemilu 2024, MK pernah berjaya hingga dihargai rakyat. 

Dia menyebut kejayaan MK itu lantaran berhasil membangkitkan kembali demokrasi yang nyaris tenggelam.

“Kemudian bisa menyelesaikan kecurangan-kecurangan di dalam pemilu sehingga menjadi tempat ujian, bukan hanya dari dunia ilmu pengetahuan, tetapi juga dari praktisi-praktisi hukum dan pengadilan dari berbagai negara,” bebernya.

Baca Juga: Tim Hukum Prabowo-Gibran: Tegaskan Tak Ada Sejarah Pemilu Presiden Diulang

Menurutnya, masa depan bangsa bisa berbahaya jika kemudian muncul persepsi dari masyarakat bahwa yang memenangkan Pemilu hanya pihak yang memiliki kekuasaan dan punya uang.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x