Putusan Diskualifikasi Prabowo-Gibran Bisa Terjadi dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

- 28 Maret 2024, 16:20 WIB
Denny Indrayana Prediksi MK Kabulkan Gugatan PSI
Denny Indrayana Prediksi MK Kabulkan Gugatan PSI /Antara/Faktur Rohman

ARAHKATA - Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana memprediksi putusan diskualifikasi paslon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) mungkin terjadi.

Untuk diketahui, paslon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan permohonan pemilu ulang tanpa Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.

Selain argumentasi di dalam posita permohonan dan alat bukti yang diajukan Tim Hukum AMIN dan Ganjar-Mahfud, melihat komposisi majelis hakim MK di persidangan tersebut, menurut Denny, permohonan berpotensi dikabulkan.

Baca Juga: Mahfud Tantang MK Kembalikan Marwahnya, Menjaga Tegaknya Demokrasi dan Konstitusi

"Prediksi saya, ada potensi permohonan Paslon 01 dan 03 dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Prediksi itu dilandaskan bukan hanya pada argumentasi di dalam posita Permohonan dan alat-alat bukti yang diajukan oleh Tim Hukum Paslon 01 dan 03, tetapi lebih jauh setelah mencermati komposisi Majelis Hakim MK yang menyidangkan sengketa Pilpres 2024," ucapnya, dari akun x pribadinya, Rabu, 27 Maret 2024.

"Dengan majelis yang hanya 8 (delapan) orang, tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman, maka dibutuhkan minimal 4 (empat) hakim saja, dengan Ketua MK Suhartoyo berada di posisi mengabulkan, untuk putusan diskualifikasi Paslon 02, menjadi mungkin terjadi. Apakah prediksi itu menjadi kenyataan? Kita lihat saat putusan dibacakan beberapa hari ke depan," imbuhnya.

Tim Hukum Nasional (THN) AMIN melayangkan gugatan sengketa Pemilu 2024 ke MK pada Kamis, 21 Maret 2024, satu hari setelah KPU RI mengumumkan kemenangan paslon 02 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. Gugatan itu teregistrasi pada perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan nama pemohonnya adalah Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Baca Juga: Sinergi Perjuangan Aktifis Pekerja BUMN, FSPPB Gelar FGD dengan Forkom SP BUMN

THN AMIN menyampaikan, jika menang gugatan, pihaknya mengharapkan akan dilakukan pemilu ulang. Adanya pemungutan suara ulang (PSU) itu diharapkan tanpa diikuti oleh sosok Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo (Widodo) yang dianggap menjadi sumber permasalahan dalam kecurangan pemilu tahun ini.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x