Bawaslu Sebut Jokowi Netral Meski Bagi-bagi Bansos Jelang Pilpres

Tayang: 29 Maret 2024, 21:11 WIB
Penulis: Wijaya Kusnaryanto
Editor: Tim Arah Kata
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan keterangan pers di Media Center Bawaslu, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan keterangan pers di Media Center Bawaslu, Jakarta, Kamis (15/2/2024). /Foto: Antara/

ARAHKATA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak melanggar netralitas karena membagi-bagikan bantuan sosial (bansos) beras menjelang pemungutan suara Pilpres 2024 pada Februari lalu.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan hal tersebut dalam lanjutan sidang sengketa Pilpres 2024 pada Kamis, 28 Maret 2024 malam.

“Berkenaan dengan Presiden Jokowi diduga melanggar asas netralitas saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Serang, Banten dengan spanduk bergambar pasangan calon nomor urut 02 dengan tindak lanjut pemberian status temuan, berdasarkan hasil kajian terhadap laporan No. 001/2024 tanggal 18 Januari 2024 tidak ditindaklanjuti, karena laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu,” katanya di Gedung I MK, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Gerindra: Prabowo The New Soekarno, Hilangkan Kemiskinan dengan Makan Siang Gratis 

Dirinya lantas memberikan keterangan terkait laporan No. 002/2024 tentang hal serupa. Pihaknya juga tidak menindaklanjuti laporan dugaan yang mencatut Jokowi dan paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka itu karena diangggap tidak memenuhi unsur pelanggatan pemilu.

Bawaslu Provinsi Banten mengeluarkan hasil kajian terhadap laporan No. 002/2024 tanggal 18 Januari 2024 tidak ditindaklanjuti, karena pelaporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu,” lanjut Bagja.

Bawaslu juga mengatakan telah melakukan pencegahan agar aparatur negara, termasuk presiden, berlaku netral dalam Pemilu 2024.

Baca Juga: Gerindra: Prabowo The New Soekarno, Hilangkan Kemiskinan dengan Makan Siang Gratis 

Bagja menjelaskan telah melakukan tugas pencegahan berdasarkan Surat Ketua (SK) Bawaslu No. 58/HK/K1/01/2024 perihal imbauan tanggal 18 Januari 2024, yang pada intinya menyatakan agar tidak timbul keberpihakan dan situasi yang menguntungkan atau merugikan pihak yang berkontestasi dalam pemilu.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub